SuaraReformasi.Com.Ambon, | Terkait dengan keputusan Tiga nama Penjabat, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie yang ditemui wartawan di Lobby Aula Kantor LPMP Wailela Ambon, Kamis 23/5/2024 usai mengikuti Halal Bihalal KKST Provinsi Maluku, mengatakan bahwa,
Berdasarkan informasi, keputusannya sudah final sudah inkrah bahwa ada tiga pejabat, Pj Walikota Ambon, Pj Bupati Buru dan Pj Bupati SBB telah ditetapkan tiga orang sebagai Penjabat Walikota Ambon atas nama Boy Kaya, Pj Bupati SBB Jais Ely, dan Pj Bupati Buru Syarif Hidayat.
Menurut Pj Gubernur dalam waktu dekat akan kami lantik untuk menjalankan tugas sebagai pejabat untuk mengisi kekosongan.
Dalam waktu dekat akan kami tunjuk pelaksana harian sambil menunggu ditetapkan waktu untuk kita lantik yang definitif. Direncanakan kalau tidak ada halangan di hari Rabu tanggal 29 kita lantik. Nanti untuk mengisi kekosongan masa jabatan yang telah berakhir tanggal 24 Mei nanti akan kami tunjuk pelaksana harian.
Terkait kondisi di kota ambon berapa hari ini yang diwarnai dengan bentrok antar warga, kata Pj Gubernur, kami berharap bahwa bentrok itu disudahi, tidak ada keuntungan dari suatu pertikaian itu karena ibaratkan menang jadi arang kalah jadi abu.
Makanya menjelang pilkada serentak ini atas nama Pemerintah Provinsi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi dimana saja mari kita jaga Persatuan ini dengan pendekatan orang bersaudara ale rasa beta rasa, potong dikuku rasa di daging, sagu salempeng patah dua, mari kita wujudkan pelaksanaan pemilukada yang damai aman dan nyaman untuk memilih pemimpin-pemimpin lima tahun kedepan.
Untuk itu hindari segala bentuk perselisian apalagi sampai terjadi pertikaian, tandas Pj Gubernur.
Ditanya soal para pelaku bentrok Pj Gubernur menegaskan bahwa, Tidak semua orang di mana saja di Republik ini yang kebal hukum. Siapa yang melakukan kesalahan pasti akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tandas Pj Gubernur.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/pj-gubernur-keputusan-tiga-nama-pj-walikota-ambon-pj-sbb-dan-pj-buru-sudah-final-dan-inkrah-detail-452882