SUARAREFORMASI.COM.SBB - Sebagai Pimpinan Puskesmas Jabatan Fungsional-nya Dalam SK Pangkat terakhir-nya sebagai Penyuluh Kesehatan Ahli Madya otomatis Kapus menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksi yang tertuang dalam PerMenPAN RB No 70 Tahun 2021.
Namun sangat di sayangkan, dari pantauan Media ini dalam beberapa waktu ini, dan juga berdasarkan informasi masyarakat serta sumber terpercaya" kenyataannya KaPus Kairatu Ny. Nurma Mahu. S.Km melakukan pertolongan persalinan di rumah-rumah diluar tupoksinya.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No 21 Tahun 2021 persalinan harus dilakukan di FasKes (Fasilitas kesehatan) yaitu Di Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Bersalin dan Bidan Praktek Mandiri.
Hal ini juga bertolak belakang dengan Penetapan Indikator Kinerja Puskesmas Kairatu dalam Keputusan Kepala Puskesmas pada Re Akreditasi bulan Juli 2024 kemarin yang salah satu Indikatornya adalah “Ibu Bersalin Harus 100% di Fasilitas Kesehatan (FasKes)”.
Dengan demikian bagaimana indikator tersebut bisa mencapai 100% sementara Nurma Mahu sebagai Pimpinan Puskesmas melenceng dari Keputusan tersebut dengan melakukan pertolongan persalinan di rumah-rumah masyarakat dengan mengambil berbagai resiko yang mengakibatkan kematian bayi saat lahir yang terjadi di dusun Siompo tanggal 28 Agustus 2024 pada ibu Wa Ona, umur 26 Tahun melahirkan anak pertamanya yang ditolong oleh bidan setempat Ratna Marasabessy dan KaPus Nurma Mahu.
Keluarga merasa sangat kecewa karena selama hamil wa Ona selalu memeriksakan kehamilannya secara rutin di bidan, kalau misalnya wa Ona ada faktor resiko kenapa mereka tidak menganjurkan pihak puskesmas untuk membawa Wa Ona untuk melahirkan di Puskesmas tapi malah bidan dan Pimpinan Puskesmas Nurma Mahu mengambil resiko untuk menolong persalinan Wa Ona di rumah yang mengakibatkan anaknya meninggal.
Ini bukan kejadian yang pertama, sebelumnya ada juga kasus-kasus yang sama selama Nurma Mahu menjabat sebagai Kepala Puskesmas dan hal ini tidak pernah dilaporkan oleh PenanggungJawab KIA/Bidan Kordinator ke Dinas Kesehatan sehingga kesannya PJ/BiKor sengaja menutupi kasus-kasus ini karena persalinan tersebut ditolong oleh Kepala Puskesmas.
Sementara Pemerintah lagi gencar-gencarnya menekan Angka Kematian Ibu dan Anak (AKI) karena apabila ada 1 saja kematian Ibu atau Anak berarti hal tersebut sudah masuk dalam Kasus Luar Biasa (KLB).
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh salah satu bidan dari Puskesmas Kairatu ke Dinas Kesehatan tetapi mendapat jawaban bahwa tidak pernah ada laporan dari Penanggungjawab (Bikor) sehingga mereka tidak tahu dan tidak melakukan Audit.
Ulah KaPus semakin menjadi, Nurma Mahu menekan pegawai mengenai kedisiplinan terutama apel pagi dan apel sore.
Sementara Nurma Mahu sendiri kadang kala hanya memimpin apel pagi dan apel sore dipimpin oleh KTU apabila Nurma Mahu sedang menolong persalinan di rumah masyarakat pada saat jam kantor.
Selain itu juga KaPus Nurma Mahu diduga bekerja sama dengan PenangungJawab KIA (BiKor) (LK) dan Juru Imunisasi (Jurim) (SP) karena setelah menolong persalinan Jurim diperintahkan KaPus Nurma Mahu untuk mengambil vaksin di Puskesmas dan pergi melakukan vaksinasi di rumah kepada ibu dan bayi.
Dalam pertemuan bersama beberapa staf, kamis 26/9/2024, KaPus Nurma Mahu menekan pegawai tentang kinerja terkait peningkatan pelayanan, terkesan mencari kesalahan pegawai di lapangan sehingga salah 1 pegawai merasa dipermalukan oleh KaPus Nurma Mahu dan bertanya balik tentang kasus kematian bayi lahir hidup di dusun siompo tgl 28/8/2024, lalu dengan santainya KaPus Nurma Mahu menjawab setiap orang ada punya kesalahan dan pertolongan persalinan di rumah-rumah sudah menjadi kebiasaan dari dulu.
Dari tindakan di lapangan dan statment-nya Nurma Mahu terkesan tidak mengindahkan aturan bahkan dia mengatakan aturan itu bisa dirubah oleh dia sebagai Pimpinan Puskesmas baik itu Aturan Presiden, Kementrian, Gubernur, Bupati (Peraturan Daerah).
Oleh sebab itu masyarakat Kecamatan Kairatu dan staf pegawai, perawat di Puskesmas Kairatu sangat mengharapkan perhatian dari Penjabat Bupati SBB Drs. A. Jais Ely untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Puskesmas Kairatu Nurma Mahu, S.KM, lebih baik lagi jika di copot dari jabatan-nya karena di duga tabrak aturan dan mencari keuntungan diri sendiri, sementara rakyat menjadi korban, dan hal ini tidak bisa di biarkan namun harus di hentikan, karena melakukan tindakan yang melenceng dari aturan dan fungsional.
Puskesmas Kairatu memiliki sejumlah SDM dan potensi yang cukup luar biasa, di sana ada Ketenagaan/SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) yakni"
Dokter Umum : 1 Orang, Dokter Gigi : 1 Orang, Perawat : 21 Gigi : 1 Orang, Bidan : 11 Orang, Bidan Desa : 2 orang, Kesehatan Masyarakat : 4 Orang, Gizi : 3 Orang, Analis Kesehatan : 1 Orang, Farmasi : 1 Orang. Tutup sumber
Kapus Kairatu Ny. Nurma Mahu yang di hubungi, hingga berita ini tayang, belum memberikan keterangan. (***)
Sumber : http://suarareformasi.com/pj-bupati-sbb-di-minta-tegas-copot-kapus-kairatu-lakukan-tindakan-melenceng-dari-aturan-detail-454975