SuaraReformasi.Com.Ambon.Perusahan perkebunan pisang Abaka bergerak dibidang perkebunan selama ini beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum mengantongi isin secara luar hanya sebatas isin Perkebunan kalaupun wilayah operasinya dikembangkan mestinya ada persetujuan dari Pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan, Kepala Bidang Perencanaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Albert Limahelu kepada wartawan media Senin (6/11/2023) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal perusahan perkebunan PT OSS yang ada indikasi telah mengembangkan usaha sampai ke tingkat lebih tinggi.
"Operasi perusahan ini selama ini terus dibicarakan memang perusahan itu beroperasi masih sebatas mungkin untuk areal penggunaan lain karna apabila beroperasi dengan kawasan hutan harus perusahan mengajukan pelepasan kawasan APK ke konversi harus ada pengusulan isin kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta dan direkomendasi oleh Gubernur Maluku," pinta Limahelu.
Menurutnya, Sampai saat ini PT yang bergerak penanaman pisah Abaka belum mengajukan permohonan terkait pelepasan kawasan dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sebagai instansi teknis belum mendapat surat atau usulan untuk pelepasan kawasan hutan, dan berdasarkan informasi dari KPH sampai kini belum ada informasi hanya perusahan tersebut bergerak dalam usaha area penggunaan lain dalam hal ini usaha perkebunan PT OSS atau mengantongi isin pertanian.
"Bila PT OSS ingin mengembangkan usaha mestinya perlu ada isin kawasan hutan tapi selama masih isin adalah bergerak bidang usaha pengembangan lain belum sampai kepada isin kawasan hutan mungkin yang kami sampaikan," jelas Limahelu.
lebih lanjut jelas Limahelu, di sepa adalah beroperasi perusahan besar BPPH perusahan kayu suda beroperasi adalah PT Bintang Lima Makmur mengantungi isi HPH dari Menteri Kehutanan dan lagi beroperasi tapi dalam tahun 2023 sementara berhenti operasi kemungkinan masalah internal perusahaan.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/perusahan-pisang-abaka-masih-dalam-tahap-isin-perkebunan-detail-450733