Ambon.Suara Reformasi.Com. Pihak Pertamina Wahyu Purwotmo, seles brens manejar pertamina provinsi maluku, menyampaikan bahwa Pertamina hanya menjalankan tugas dari pemerintah setempat melalui SK BPH. SK BPH tersebut di abdate setiap triwulan, sekali.
Sebetulnya pemerintah bisa meminta data langsung pada BPH, jika misalkan mau mengkroscek data tersebut, karena pemerintah tetap pemerintah. Ia menyampaikan kepada awak media Rabu.(12/10) usai rapat bersama Pertamina, Komisi I,I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Provinsi Maluku, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Polisi dan Angkatan Laut (AL) di di rumah paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Wahyu mengatakan bahwa "Sebenernya masalah kuota itu terbuka dan hal itu bisa cinta langsung ke BPH sebagai pemerintah juga. Kalau kita ini kan menempatkan hanya menjalankan tugas dari pemerintah.
Banyak tadi yang mau kami sampaikan untuk waktu skorsing yang tadi, bawasannya data masalah itu, apa lagi data kota ya! Itu ngobrol ke pemerintah maksudnya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus saling komunitas.
"Pengalaman saya, sebelumnya saya di Jawa tengah, Gubernur Jawa tengah menurunkan surat edaran berdasarkan SK BPH, kuota masing-masing kabupaten itu di cek berapa dia terbitkan berarti bawasannya pemerintah itu juga dapat gitu lho," Serunya.
Menurutnya, Masalah kouta itu tidak terbuka dan bisa dikomunikasikan, bisa dicinta langsung oleh BPH, jika kita bekerja disini untuk penugasan atau perintah dari pemerintahan saja.
Pruwatmo menyatakan bahwa punya uang itu bisa lebih karena, sekali lagi uang itu milik negara dan pemerintah, bukan milik Pertamina" Ujarnya.
Dalam masalah ini Wahyu menyatakan sikap bahwa "Posisi saat ini, kita sudah salurkan seperti contoh kota Ambon, misalnya pertalite itu kita sudah mengalirkan hampir 89 persen, bayangkan 89 persen kita sudah salurkan hanya berarti tinggal 11 persen," terangnya.
Pihak Pertamina menjelaskan bahwa mereka hanya sampai pada titik Serahnya, setelah sampai di titik serah, BPH melakukan pengawasan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 22, tahun 2021, bahwa pengawasan tersebut ada pada badan pengaturan ilir migas.
Perpes 191 di jelaskan lebih detail, bahwasanya BPH bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat, atau instansi terkait, apa lagi Aparat penegak hukum! ungkap Wahyu.
"Pertamina di tugaskan sebagai badan usaha yang menyerahkan barang supsidi , hanya sampai titik serah. Jadi ini harus dipahami secara baik, dan harus diluruskan pada kalangan masyarakat. Karena masyarakat menganggap bahwa semua titik kesalahan ada pada kami sebagai Pertamina, padahal tidak demikian. Kita hanya sebagai pendistribusi atau melaksanakan penugasan pemerintah dalam mengalirkan BBM" ujarnya
Himbauan terakhir yang disampaikan oleh Sales Brens Manejar Pertamina Provinsi Maluku, Wahyu Purwotmo, dapat dijelaskan bahwa bagi seluruh masyarakat Maluku baik itu kota Ambon, dan sekitarnya bahwa pertamina hanya sebagai pendistribusi, atau penugasan pemerintah sebagai penyalur, dan bukan sebagai badan pengawasan BBM.
Hal tersebut ada pada badan pengatur ilir migas dan Pemerintah setempat, dan yang bekerja dalam mengawasi berbagai masalah terkait kuota BBM yang saat ini sedang langkah dan sangat terbatas.(SRASL).
Sumber : http://suarareformasi.com/pertamina-hanya-distributor-bbm-soal-kuota-itu-pemerintah-daerah-detail-444714