Ambon, Suara Reformasi. Com -Tim Penanganan Konflik Kariu Kota Ambon menyampaikan pernyataan sikap Tanggal 31/1 tahun 2022 kepada Menkopolhukam Republik Indonesia di Jakarta.
Pernyataan sikap ini disampaikan lewat press release ditujukan kepada media ini Senin (31/1) yang ditandatangani Ketua Tim, Piter Pattiwalaipia dan Sekretaris Simon Werinussa.
Adapun isi penyataan sikap tersebut adalah,menyikapi rencana kegiatan Kemenko Polhukam yang akan melakukan rapat dan kunjungan di kota Ambon dan Pulau Haruku pada tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2022 terkait peristiwa penyerangan terhadap masyarakat negeri Kariu, maka dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut
1.Mengapresiasi dan mendukung langka Tim Kemenko Polhukam dan pihak lain dalam penanganan atas peristiwa penyerangan terhadap masyarakat negeri Kariu tanggal 26 Januari 2022 sejauh sesuai dengan aspirasi masyarakat Kariu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya kami akan menolak langka Tim Kemenko Polhukam dan instansi lainnya jika langkah-langkah penanganan atas peristiwa penyerangan masyarakat negeri Kariu tidak didasarkan pada aspirasi masyarakat negeri Kariu dan ketentuan negeri Kariu dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku.
2. Menolak Pejabat Pemerintah Negeri Kariu untuk mengatasnama masyarakat negeri Kariu termasuk untuk menentukan batas -batas tanah Ulayat masyarakat negeri Kariu yang menjadi salah satu kegiatan Tim Kemenko Polhukam. Penolakan ini bagi kami sangat beralasan karena Pejabat Pemerintah Negeri Kariu adalah ASN yang berasal (identitas diri) dari Pelau dan tidak mengetahui, menguasai dan memahami hal-hal yang terkait dengan batas-batas petuanan, serta hal-hal princip lainnya tentang eksistensi mao adat negeri Kariu.
3. Menolak Tim Kemenko Polhukam dan pihak manapun untuk melakukan pengukuran batas-batas tanah yang disengketakan, teristimewa jika hal tersebut terkait dengan batas negeri Kariu dan Pelau, karena itu kami menyatakan sebaiknya Tim Kemenko Polhukam hanya melakukan pertemuan dan kunjungan untuk mendapatkan sejumlah data dan informasi yang akan bermanfaat untuk penentuan langkah-langkah kebijakan strategis lainnya.
4. Mendesak Tim Kemenko Polhukam dan pihak manapun yang akan mengambil langkah-langkah kebijakan apapun terkait peristiwa penyerangan terhadap masyarakat negeri Kariu, wajib melibatkan dan mendengar aspirasi negeri Kariu. Jika hal ini diabaikan maka segala langka apapun dari Tim Kemenko Polhukam dan pihak lain manapun kami tolak.
Tembusan dari penyataan sikap ini disampaikan kepada, Presiden RI di Jakarta, Pimpinan DPR di Jakarta, Pimpinan DPD RI di Jakarta, Panglima TNI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Gubernur Maluku di Ambon, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Pangdam VII Pattimura di Ambon, Kapolda Maluku di Ambon, MPH Sinode GPM di Ambon, Bupati Maluku Tengah di Masohi dan Kapolres pulau Ambon dan pulau-pulau Leass di Ambon.
Sumber : http://suarareformasi.com/pernyataan-sikap-tim-penanganan-konflik-kariu-kota-ambon-detail-440645