Ambon.Suara Reformasi.Com. permohonan Gubernur Maluku, Murad Ismail, melampawi PI 10 persen, sesuai dengan ketentuan itu akhirnya jadi mandek kesepakatan yang dibuat dengan dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yakni PT Citit Seram dan PT Karpet Petrelum, dalam mengelolah tambang minyak di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena, kepada wartawan online Suara reformasi di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (29/11) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal Tambang minyak blok Bula.
Menurutnya, Kita tetap berharap, Seram Bagian Timur sebagai salah satu daerah penghasil minyak di Maluku, hasil dapat mensejahterakan masyarakat daerah itu.
“Di Maluku ini kan bicara daerah penghasil minyak kan hanya ada di Seram Bagian Timur (SBT) karena itu hak mereka, hak daerah mengelolah hak Pasticipatif Interest (PI) 10 persen karena itukan proses yang berjalan selama ini bahwa DPRD Maluku dalam pembahasan dengan Maluku Energi Abadi (MEA) bahkan pernah kita juga bicara dengan DPRD Kab SBT, bagaimana supaya melalui MEA, mendorong dibentuknya BUMD di SBT sebagai syarat untuk mengelolah PI 10 persen," pinta Kolatnela
Lebih lanjut Kolatlena katakan, sangat disayangkan kalau daerah penghasil dan mereka tidak siap dalam penyiapan BUMD dan Perda pendukungnya untuk pengelolaan PI 10 persen dan sebagai daerah penghasil kita rugi, kan setiap tahun SBT tidak tersalurkan, olehnya kita minta agar pemerintah Provinsi Maluku dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ada, supaya prosesnya tidak mandek dia berjalan dan dapat dinikmati oleh masyarakat Maluku dan khususnya masyarakat SBT.
" Minyak dari blok Bula banyak mengandung bahan Sulfur, Belerang ditujukan untuk pembuatan sabun?
Saya kira Komisi terkait semestinya bisa melihatnya, untuk potensi yang juga bisa dikelolah oleh pemerintah daerah untuk menambah ikam bagi daerah demi kesejahteraan demi menanggulangi kemiskinan di daerah ini. Bukan cuma itu saja, kita juga liat soal sejauh mana CSR dari dua perusahaan Raksasa yang beroperasi di SBT selama ini khususnya di kota Buka. Dampak CSR itu kepada masyarakatnya sampai hari ini belum terlihat," kata Kolatlena
" Contoh sederhana soal air bersih di kota Bula; di Bula ini tidak ada Perusahaan Air Minum (PAM) milik daerah, ini termasuk krisis air bersih yang terjadi selama ini. Karena debit air sudah terkontaminasi minyak karena itu seharusnya salah satu perusahaan CSR yang bertanggung jawab untuk menghadirkan air bersih untuk masyarakat di Kota Bula dan sekitarnya.
Kita hidup selama puluhan tahun bersama perusahaan itu dengan menjelajah, mengeksploitasi minyak dan gas (Migas) di daerah tapi soal CSRnya untuk 'Air Bersih' tidak ada, "Ungkap Ali Kolatlena,".
Lebih lanjut Kolatlena katakan, mestinya dua perusahaan ini punya perhatian dan kepedulian untuk itu, karena itu pemerintah Kab SBT harus punya kemajuan lebih terhadap permasalahan Air Bersih di Kota Bula dan sekitarnya. Terlepas dari poin pertama yang tadi disebutkan bagaiama upaya menambah ikam daerah dalam usaha pembuatan sabun mandi maupun sabun cuci dari hasil minyak sulfur di SBT.
Menanggapi soal pengabaian dari Pemkab SBT, menurut Kolatlena bahwa kondisi riil yang terjadi sampai saat ini, bahwa pemerintah dari waktu ke waktu, terlihat bahwa tidak ada perhatian bagaimana CSR perusahaan itu sejauh mana dan apa yang sudah dilakukan termasuk fakta riil yang kita lihat setiap hari adalah bagaimana masyarakat kesulitan mendapat air bersih.
Bagaimana soal penyelesaian perlawanan masyarakat Gunung Bati terhadap eksplorasi yang dilakukan PT Balam Energy.
Komisi 1 DPRD Maluku dari awal terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kuasa hukum masyarakat Bati, dan teman-teman yang mengadvokasi itu mewakili masyarakat Save Bati,
"Koordinator Save Bati kita juga terus melakukan komunikasi dan di Bula kita telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Save Bati dengan kuasa hukum dan mereka lagi melakukan upaya-upaya terakhir kami ada kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara pihak perusahaan dan mereka juga mengatakan kepada kita bahwa kita tunggu sampai sejauh mana realisasi dari kesepakatan yang telah dibuat dengan PT Balam Energi.
Suratkan sudah dikirim ke Komisi I dan dikasi waktu bahwa mereka masih menanti tindak lanjut dari pihak perusahaan dan masyarakat karena prosesnya sementara berjalan di Kabupaten. Dan beberapa waktu lalu kan Kadis EsDM kan pernah ke SBT dan melakukan rapat dengan pemerintah daerah dan Komisi I.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/permintaan-gubernur-melampawi-pi-10-persen-detail-445607