SuaraReformasi.Com.Ambon,Berbagai hal dibuat pihak penyalur Minyak Tanah di Maluku yang sangat menyengsarakan rakyat dengan sistim penumpukan minyak Tanan (Mitan), dan dari tahun ke tahun penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin meningkat olehnya perlu ada data riil penggunaan BBM secara terperinci.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku John J Lewerissa kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Kamis (6/6/2024) saat pihaknya bersedia memberikan komentar terkait kelangkaan minyak Tanan di Kota Ambon dan Provinsi Maluku kian waktu terjadi.
Menurutnya, Perlu ada data kebutuhan Mitan di Provinsi Maluku untuk disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di jakarta dalam tahun ini kalau tidak BPH Migas akan memakai data lama untuk menyediakan stok Mitan ke Maluku.
"Kelangkaan BBM biasanya terjadi akibat dari dua hal pertama, akibat penumpukan oleh orang tidak bertanggung dan yang kedua adalah data pemakaian melebihi usulan jatah BBM tahun kemarin jadi kewajiban pemerintah adalah mendata seluruh masyarakat menggunakan BBM dari semua Kabupaten/Kota pertahun berapa yang dikonsumsi sehingga pemerintah Provinsi akan melaporkan ke BPH Migas di Jakarta sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyediaan bahan bakan minyak penduduk dan masyarakat.
"Pertamina adalah sebagai lembaga penyalur jadi kelangkaan BBM tidak boleh disalahkan pihak Pertamina disalahkan adalah Pemerintah Daerah dan berkali-kali dewan telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah ko sama seperti begini juga bukan hanya Pemerintah Provinsi tapi seluruh Kabupaten/Kota dan 11 Kabupaten/Kota boleh memasukan data-data yang berkaitan dengan. Pemakaian bahan bakar minyak khusunya minyak Tanan," Ujar Lewerissa.
" Kalau ada ditemukan distribusi menimbun BBM maka saya akan panggil Pertamina untuk ditindak tegas sebab itu adalah pelanggaran," ungkap Lewerissa.
Lebih lanjut kata Lewerissa, Bila terjadi pengambilan BBM di SPBU dengan menggunakan Jerigen atau dengan cara tidak pantas perlu ditindak mengingat sangat menyalahi aturan dan laporkan hal tersebut ke pihak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti secara hukum.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/perlu-data-kebutuhan-mitan-di-maluku-untuk-disampaikan-ke-bph-migas-detail-453195