Perda Haji Telah Disetujui Dewan, Embarkasi Ambon Langsung Mekah

Perda Haji Telah Disetujui Dewan, Embarkasi Ambon Langsung Mekah

Ambon.Suara Reformasi.Com. Peraturan Daerah (Perda) Soal Ibadah Haji telah menyetujui DPRD Provinsi Maluku lewat rapat paripurna berlangsung beberapa hari kemarin di Ambon, dan soal isi Perda tersebut menuntut setiap Jemaah Haji asal Maluku dan Papua, Embarkasi di Ambon dan langsung berangkat ke tanah suci Mekah tidak lagi lewat Makasar.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapimperda), DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Jumat (27/1/2023) usai pertemuan bersama dengan Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku dalam membicarakan berbagai peraturan daerah yang harus dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu dekat.

Menurutnya, berbagai Perda sudah disepakati untuk disahkan namun untuk Perda soal Mea, tidak bisa dibahas dalam tahun 2023, nantinya akan disepakati dan dibahas tahun 2024.

“Program kegiatan pembentukan Perda sekarang dibahas ada 5 Rancangan Perda nantinya akan di bahas menjadi Perda tapi untuk persoalan Mea ditunda karena pertimbangan masalah keuangan negara khususnya pemerintah provinsi Maluku dalam melihat berbagai hal lain yang dianggap mendesak,” kata Sarimanella.

Menurutnya, dalam menetapkan Perda, kita sebagai Badan Pendirian Perda dalam membahas soal Perda akan melaporkan kepada pimpinan dewan kemudian semua itu kecurigaan mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Maluku lewat paripurna baru rancangan peraturan daerah dinyatakan sah sebagai Perda, dan menyangkut Mea sendiri karena banyak pertimbangan berbagai hal maka Ramperda Mea ditunda sampai Tahun depan.

"Dalam rapat baru saja dilaksanakan kita memanggil mitra kita Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku ada masukan menjadi pembahasan perhatian adalah soal ramperda mengangkut pariwisata mendapat perhatian serius untuk diterapkan dan dijadikan sebagai Perda.

“Soal Perda Haji suda mendapat persetujuan dewan lewat hasil paripurna dan siap dipakai sebagai payung sebagai haji antara karna adanya perda tersebut haji antara saat melakukan ibadah haji tidak lagi melalui Makasar tapi dari Ambon Langsung ke tanah suci, hal ini mempermuda sudara kita orang dalam melakukan ibadah Haji ," kata Sarimanella.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/perda-haji-telah-disetujui-dewan-embarkasi-ambon-langsung-mekah-detail-446585