Penyeragaman Birokrasi KKT Jilid II, Dua ASN Hasil Nonjob Sepihak Dikembalikan

Penyeragaman Birokrasi KKT Jilid II, Dua ASN Hasil Nonjob Sepihak Dikembalikan

Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Akhirnya Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Edward Indey, melakukan perombakan birokrasi jilid dua pasca pengunduran diri. Alhasil, hari ini, Selasa (18/4) bertempat di Gedung Enos Pendopo Bupati, dirinya melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebanyak 9 orang ASN yang merupakan pejabat tinggi pratama lingkup Pemda KKT.

Ke-9 orang Pejabat Tinggi Pratama tersebut yakni 

1. Rosias Kabalmay sebagai Kadis Koperasi, UMKM dan Transmigrasi

2. Domingus Makatita Kepala Bappeda

3. Elvis Watunglawar sebagai Kadispora

4. Selvi Hukubun Kadis Ketahanan Pangan 

5. Jonas Batlayeri jabat staf ahli Bupati bidang Hukum

6. Jems Ronald Watunglawar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

7. Amrosius Sabono sebagai staf ahli Bupati

Sedankan dua pejabat tinggi pratama lainnya yang sempat dinonjobkan sepihak pada masa pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon yakni 

1. Yongki Souissa dilantik sebagai Kadis Sosial, dan 

2. Agustinus Songopnuan, sebagai Kadis Perhubungan

Dalam sambutannya, Indey menjelaskan bahwa pelantikan yang berlangsung saat ini merupakan tindak lanjyt dari proses kepegawaian yang diai dengan pengusulan ke Mentri Dalam Negeri mdlalui Gubernur Maluku dan telah mendapat persetujuan dan rekomendasi baik dari Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dengan demikian, kata Indet, pelantikan saat ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku..dimana proses penempatan ASN dalam jabatan saat ini yang menjadi kewenangan jabatan telah melalui alur yang cukup panjang. Dimana telah diusulkan dari bulan Juni dan Juli 2022 lalu, dan baru direalisasikan pada April 2023 ini.

Kesempatan itu, Indey mengingatkan akan sumpah dan janji jabatan yang salah satunya tentang menjaga rahasia. Sayangnya hal itu belum sepenuhnya disadari para ASN. Lantaran sebelum pelantikan, posisi jabatan sudah beredar ke umum. 

"Pentingnya memegang teguh jabatan rahasia. Saya harus mengingatkan ini, karena sebelum dilantik sudha beredar ke mana-mana," pesannya. 

Mengenai dua pejabat yakni Yongky Souissa (Kadis Sosial) dan Agung Sopnuan (Kadis Perhubungan) yang sempat dinonjobkan dan hari ini dilantik dan diangkat kembali dalam jabatan setara, terhadap dua jabatan ini, posisinya berbeda. Lantaran sebelumnya keduanya merupakan bagian dari puluhan ASN yang dinonjobkan tidak sesuai prosedur dan para ASN ini mengajukan permohonan ke KASN dan KASN telah mengeluarkan rekomendasi.

"Harus saya tegaskan disini, Kedua Jabatan Kadishub dan Kadis Sosial yang kini dijabat pak Yongki dan Pak Agus, tidak melalui seleksi lagi tetapi diangkap pada jabtan yang lowong. Karena rekomendasi KASN adalah Dikembalikan ke posisi semula atau setara. Mengingat jabatan mereka telah terisi, jadi Diangkat pada jabatan setara," tegasnya. 

Sementara untuk ASN lainnya yang juga memiliki persoalan yang sama dengan kedua kadis tersebut, dalam beberapa waktu ke depan para PNS yang dinonjobkan tersebut telah mengusulkan dan menunggu pertimbangan teknis dari Kepala BKN untuk dilakukan pelantikan di bulan Mei mendatang. Sedankan terhadap mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri yang digeser ke posisi staf ahli Bupati, kata Indey hal itu bertujuan agar yang bersangkutan lebih konsen pada persoalan hukum yang sementara menjalaninya sebagai salah satu dugaan korupsi oleh Kejaksaan setempat.

"Kan belum ditahan, jadi kita Lantik. Aturan kan jelas, tahanan dan ditahan barulah kita melakukan pemberhentian sementara dengan menunjuk pelaksana tugas," jelas dia.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/penyeragaman-birokrasi-kkt-jilid-ii-dua-asn-hasil-nonjob-sepihak-dikembalikan-detail-447975