SUARAREFORMASI.COM.AMBON —Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar pada, Senin (14/4/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Dalam rapat paripurna, Gubernur mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Dokumen LKPJ kepada DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 24 Maret 2025, namun bertepatan dengan hari libur keagamaan, reses anggota DPRD dan Cuti Nasional, maka Rapat Paripurna baru dapat dilaksakan hari ini.
LKPJ yang disampaikan saat ini menurut Gubernur, merupakan laporan kinerja pemerintahan lulu, sebelum dirinya dan Abdullah Vanath menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Namun substansi hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap proses pembangunan pada tahun sebelumnya tetap merupakan hal yang penting sebagai masukan untuk proses pembangunan saat ini maupun masa mendatang."