AMBON, Suara Reformasi.Com - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie membuka dengan resmi Konsultasi Publik Materi Teknik Perairan Pesisir / Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku, yang dipusatkan di lantai VII Kantor Gubernur, Maluku, Kamis, (16/06/2022).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan materi teknis merupakan dokumen perencanaan ruang laut yang memuat pengaturan ruang laut, dan atau perairan pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai penetapan struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perencanaan.
"Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berupa Dokumen Final RZWP-3-K, yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biodata laut serta arahan pengelolaan ruang laut," jelas Sekda.
Selain itu, pada pasal 4 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, jelas Sekda, menyatakan, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi, juga mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan.
Lanjutnya, materi teknis tersebut merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar penerbitan persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.
"Tanpa instrumen tersebut, akan terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan, yang sulit diatasi sehingga ini menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan, sehingga konsultasi publik saat ini diharapkan mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga instansi terkait, DPRD, dinas terkait perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemangku kepentingan utama serta menyepakati Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir / RZWP-3-K Provinsi Maluku," ujarnya.
Untuk itu, Sekda berharap, adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak terkait untuk berkontribusi dalam penyusunannya. Dengan begitu, dokumen ini dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan terkait tersebut, yang juga berfungsi untuk menjadi dasar dalam penentuan rencana investasi khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut.
"Saya berharap, muatan teknis ini yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dapat diselesaikan dengan cepat, dan mewujudkan tujuan penataan ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan," harapnya.
Sumber : http://suarareformasi.com/penjabat-sekda-buka-konsultasi-publik-materi-teknis-ruang-perairan-pesisir-provinsi-maluku-detail-442915