Penghapusan Tenaga Honor Atas Kebijakan Pempus Atas Dasar UU

Penghapusan Tenaga Honor Atas Kebijakan Pempus Atas Dasar UU

Ambon.Suara Reformasi.Com. Penghapusan Tenaga Kehormatan yang diambil oleh kebijakan pemerintah pusat mulai terhitung desember 2023, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Samson Atapary,SH kepada wartawan di ruang kerjanya di Ambon Senin (1/8).

Menurutnya, regulasi yang terjadi makanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat edaran nomor B/185/M.SN.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan kebijakan ini sampai bulan desember 2023 di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lagi menerima tenaga honorer.

Yang jadi pertanyaan adalah tenaga honorer sekarang di seluruh instansi pemerintah di Provinsi Maluku saja yang berasal dari provinsi ditamba 11 Kabupaten/Kota semua dirumah pasti menimbulkan dampak sosial sangat tinggi tapi pemerintah telah mengambil kebijakan untuk pegawai honorer dialihkan kepada P3K, tapi dengan proses kembali mengikuti seleksi kalau lolos maka yang honor akan menjadi pegawai P3K," jelas Atapary.

 pegawai P3K status sama dengan ASN, dikontak tidak mendapat gaji pensiun tapi gaji dasar serta tunjangan sama dengan ASN, tapi jika ada tenaga honorer tidak lolos seleksi P3K maka statusnya akan dirumahkan.

Lebih lanjut jelas Atapary, soal tenaga guru kontrak suda diatur sesuai jenjang untuk tingkat SD dan SMP diatur oleh Kabupaten/Kota sedangkan SMA oleh Provinsi dan satu saat tenaga guru kontrak dialihkan ke tenaga P3K itu sedang kita laksanakan tes skarang ini.

Untuk tenaga guru tidak seperti ASN lain karena jata guru secara nasional sebanyak 1 juta dan sampai sekarang baru 20% yang terisi jadi peluang guru untuk menjadi ASN sangat besar sekali dan skarang ada 3 kali tes tenaga guru hanya semua tergantung dari guru yang bersangkutan mau kita siapkan diri atau tidak jika tidak siap diri pasti tes tidak akan lolos," kata Atapary.

Lebih lanjut kata Atapary, seluruh proses pengujian ASN maupun tenaga P3K semua serba online dan soal yang dites bagi Guru dan tenaga administrasi adalah masalah kebangsaan, psikologi, pengetahuan umum dan jika ada kesiapan peserta dengan tenang tetap bisa menjawab semua soal tes yang ada hanya kadang-kadang peserta harus memiliki keterampilan teknis komputer agar membantu saat proses tes nanti, ini sangat mempengaruhi peserta tes tidak lolos akibat tidak menguasai teknologi komputer.(SR01).

Sumber : http://suarareformasi.com/penghapusan-tenaga-honor-atas-kebijakan-pempus-atas-dasar-uu-detail-443583