Jakarta.Suara Reformasi.Com.Kabar gembira bagi para honorer. Rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023 urung dilakukan.
Tenggat waktu penghapusan honorer diperpanjang. Penyebabnya pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penghapusan honorer pada 2023. Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun untuk menyelesaikan masalah hononer.
“Sangat tidak mungkin menyelesaikan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria di Jakarta, sebagaimana dikutip dari jppn.com, Sabtu (1/10/2022).
Bima menyebut butuh waktu-2-4 tahun ke depan. Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan untuk melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.
Revisi Penghapusan Honorer terkait Pendataan Non-ASN Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses. Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer. Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
berikut, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:
Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Keempat, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Nah, ternyata masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahkan blak-blakan mengungkap adanya kejanggalan, yakni hingga 19 September 2022, baru 74.832 orang honorer K2 yang datanya masuk ke aplikasi pendataan non-ASN BKN. Padahal, terdapat 366.220 honorer K2 yang tersisa (masuk database BKN)
Hal ini mengejutkan Bima Haria. Artinya, masih ada selisih 291.388 honorer K2 belum masuk pendataan non-ASN.
“Ini sangat janggal. Honorer K2 yang seharusnya masuk 366.220, tetapi yang tercatat baru 74 dari. Sementara tenaga non-ASN (bukan K2) angkanya 963.699,” kata Bima Haria di Jakarta.
Jika pada tahap pendataan non-ASN saja sudah muncul kejanggalan, bagaimana cara menghapus honorer? Data mengenai siapa saja honorer yang tertusuk menjadi ASN saja belum beres.
Belum lagi sikap nomor kepala daerah yang akan mereka teriakkan soal kebijakan penghapusan honorer, karena faktanya masih sangat dibutuhkan.
Sumber : http://suarareformasi.com/penghapusan-honorer-mulai-november-2023-batal-ini-alasan-detail-444493