Penambahan Modal 1.5 Miliar Sudah Diatur Dan Merupakan Tindaklanjut Dari Perda

Penambahan Modal 1.5 Miliar Sudah Diatur Dan Merupakan Tindaklanjut Dari Perda

SuaraReformasi.Com.Ambon,Penambahan modal itu merupakan tindak lanjut dari perda Penambahan modal yang kemarin sudah diatur sebesar 1,5 Miliar. Panca Karya sumber pendapatan PAD kita jadi kalau tidak didorong bagaimana. Kalau penambahan pernyataan modal itu panca karya bisa terus lebih eksis, semua operasional misalnya feri itu bergerak berarti pendapatan bisa cepat.

Hal ini sudah diatur dan dibicarakan bersama dan nanti disepakati, ungkap Sekda Maluku Sadali Ie kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna di ruang Paripurna kantor DPRD Maluku, Jumat 06/10/2023.

Terkait dengan anggaran pilkada yang disiapkan antara KPU dan Bawaslu jelas Sekda, antara KPU dan Bawaslu sudah kita sepakati, KPU telah menyampaikan rincian kebutuhan anggaran dan pemerintah Daerah melakukan verifikasi, rasionalisasi, kita kembalikan ke KPU untuk pencermatan dan itu sudah ada kesepakatan. Untuk di KPU kita sepakati 185 Miliar, sedangkan untuk Bawaslu berjumlah 85 Miliar, akan tetapi 152 miliar dan Bawaslu 85 miliar.

Dikatakan juga terkait dengan realisasi Hibah dan aspirasi dari DPRD tadi sudah dijawab oleh Pak Azis, artinya hibah itu harus ada mekanisme, kalau proposal masuk baru uang bisa dicairkan. Sekarang kalau hibah saya siapkan lalu ketentuan persyaratan tidak ada, hibah sama seperti yang tadi dikatakan, mekanisme masuk, proposal masuk, lalu kemudian hibah dikeluarkan.

Tidak ada tekanan dari pemda Terkait masalah itu.


Sekda juga berharap, agar dibulan depan mess Maluku dapat dioperasikan. Kalau ada mekanisme yang harus dikerjakan oleh pihak ketiga minimal pemda lewat penghubung untuk melaksanakan tiga bulan pertama sambil kita penuhi persyaratan yang disyaratkan dalam peraturan tersebut.

Pekerjaan sudah selesai tinggal dioperasikan karena operasi berarti harus dikontrakan.

Sekarang jika mekanisme kontrakan lebih lama sedangkan kita butuh bahwa itu bisa lebih cepat beroperasi maka tiga bulan pertama dikerjakan dulu oleh mess, oleh penghubung sambil mencari mitra yang dipersyaratkan dalam ketentuan mekanisme itu jalan, daripada nganggur sekitar tiga bulan baru prosesnya jalan, berarti kita coba mengoperasionalkan sambil memenuhi persyaratan yang di persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan, pungkas Sekda.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/penambahan-modal-1-5-miliar-sudah-diatur-dan-merupakan-tindaklanjut-dari-perda-detail-450376