Ambon.Suara Reformasi.Com.Pemerintah Provinsi Maluku rupanya menunggak honor tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 selama tiga bulan, yakni periode Oktober hingga Desember 2022.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Maluku bersama Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Jumat kemarin.
Dalam pertemuan itu, Dinas Kesehatan Maluku mengakui belum merealisasikan pembayaran yang sumber dananya berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemerintah provinsi.
“Kami sudah menyurati BPKAD provinsi sebanyak tiga kali untuk pembayaran jasa Covid-19 yang totalnya Rp6 miliar tapi belum ada jawaban,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku drh. Faradilla Attamimi di Ambon, Jumat (27/1/2023).
Anggaran Rp6 miliar tersebut, lanjut dia, termasuk di dalamnya untuk pembayaran tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 yang hanya sebesar Rp504 juta dan belanja peti jenazah Rp62,4 juta yang belum terbayar.
“Item lainnya yang termasuk dalam budget ini seperti pembayaran insentif nakes RSU Ishak Umarella bulan September hingga November 2022,” bebernya dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tien Renjaan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Maluku dr. Elviyana Pattiasina meminta pemda bisa secepatnya mewujudkan pembayaran karena persenjataannya memang tidak terlalu besar.
Untuk biaya tenaga pemulasaran dan angkat peti jenazah Covid-19 dari setiap rumah sakit yang belum diterima sebesar Rp504 juta, sedangkan untuk operasional tenaga yang termasuk di dalamnya harga peti jenazah yang belum terbayar sebesar Rp62,4 juta.
“Aturan sekarang harus ada bukti tembok baru dan ternyata sudah ada namun anggarannya yang masuk BTT Pemerintah daerah belum ada,” sambung Elviyana.
Padahal dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sudah tiga kali menyodorkan surat permintaan pembayaran namun belum ada jawaban resmi dan belum ada anggarannya untuk tiga bulan terakhir tahun 2022.
“Apalagi tidak ada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan diganti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pengganti APBD Perubahan untuk membiayai berbagai kegiatan yang sifatnya sangat mendesak, namun item-item ini tidak terakomodir dalam BTT,” tegasnya.
Biaya Tidak Terduga ini bukan saja untuk membayar relawan yang melayani pemulasaran jenazah COVID-19 tetapi masih ada beberapa komponen lainnya sehingga total anggaran yang harus diselesaikan pemerintah daerah adalah Rp6 miliar.
“Kalau dilihat biayanya tidak besar tetapi merupakan kebutuhan yang mendesak bagi para tenaga pemulasaran sehingga Pemerintah daerah meminta mencairkan anggarannya,” katanya. (SR)