Ambon, Suara Reformasi.Com - Hasil survei dan penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendapat peringat 6 dan mendapat penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021.
Pernyataan ini disampaikan disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat saat menjelaskan soal penghargaan diberikan Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Maluku dengan peringkat 6 dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie,Kepala Biro Organisasi Provinsi Maluku, M. Lohy dan peserta lain.
Menurutnya, piagam diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan hasil survei dan Maluku berada pada peringkat 6 dari 34 Provinsi di Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai 90,83, merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas dan kesungguhan serta disiplin dari pada setiap.pimpinan Organisasi Perangkap Daerah (OPD) serta perhatian penuh Gubernur Maluku, Wagub dan Sekda dapat membawa hasil positif dalam pelayanan birokrasi di Pemerintah Provinsi Maluku.
"Ombudsman telah melakukan penilaian pemenuhan pelayanan publik dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku ada tiga instansi dalam hal ini Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan PTSP, dalam hasil penilaian seluruh pelayanan dilaksanakan tiga instansi tersebut dengan nilai rata-rata 90,83 jadi dari 34 Provinsi yang ada Maluku berada pada urutan ke 6,"jelasnya.
Lebih lanjut jelas Slamat, kali ini kondisi Maluku dalam keadaan pandemi Covid-19 seluruh daerah masuk dalam penilaian tertinggi pelayanan publik termasuk Maluku diundang ke Jakarta dari urutan 1 sampai dengan 5 sedangkan untuk seluruh wilayah Indonesia yang mendapat predikat hijau hanya 9 daerah dan kita Maluku termasuk didalamnya.
"Kami Ombudsman Perwakilan Maluku sangat apresiasi terhadap kerja dilakukan dengan susah paya dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam tugas pelayanan selama ini semakin baik dan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat di Maluku," jelasnya. (SR01).
Sumber : http://suarareformasi.com/pemprov-maluku-peringkat-6-standar-pelayanan-publik-detail-440872