Pemotongan Infaq Dan Zakat Oleh Baznas Kab.SBB, Ini Penjelasan Muhamad Amin

Pemotongan Infaq Dan Zakat Oleh Baznas Kab.SBB, Ini Penjelasan Muhamad Amin

Suara reformasi.Com.SBB.Persoalan Pemotongan Infaq yang di lakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab.SBB Kepada ASN yang beragama Muslim Mendapat tanggapan serius Dari Muhammad Amin, Ketua Baznas Kab.SBB.(18/10/2023).

Dalam keterangannya, Mohammad Amin, Ketua Baznas Kab. SBB, menjelaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga Pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan, Sesuai dengan Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan ZAKAT.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu

menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang

Pengelolaan Zakat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.

Maka di bentuk Kepengengurusan Baznas tingkat Pusat, Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk di tingkat Kabupaten maupun kita, di bentuk kepungurusan Baznas yang terdiri dari 5 (lima) orang yang masuk dalam kepengurusan yaitu di antaranya :

– Ketua

– Waket 1 bidang pengumpulan pendaya gunaan

– Waket 2 bidang pendistribusian

– Waket 3 bidang pelaporan keuangan basnas

– Waket 4 Bidang administrasi.

Dengan persyaratan utama yaitu, Anggota basnas tidak boleh berpolitik dalam bentuk apapun.

Untuk pemotongan zakat maupun Infaq harus berdasarkan aturan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI ) yaitu sesuai dengan standar pemotongan sebagai berikut” Pemotongan zakat di berlakukan bagi ASN yang pendapatannya di atas Rp. 5.240.000.yaitu sebesar 2,5% bagi Eselon 1 (satu) atau sebesar Rp.50.000, sedangkan Pemotongan Infaq di bawah 5.240.000 sesuai golongan pangkat 10.000 – 50.000. Untuk Golongan 1 : 10.000, Golongan 2: 15000 Golongan 3 tanpa jabatan 25000 sedangkan untuk Hakim /widyaswara sebesar 30.000 namun belum pernah di lakukan pemotongan oleh Baznas Kab.SBB, untuk jabatan Eselon 4/3/2 sebesar : Rp.30.000 dan Jabatan Eselon 1 sebesar : 50.000 pemotongan ini hanya berlaku bagi ASN yang beragama Muslim, pemotongan ini tidak di berlakukan kepada ASN yang Non muslim.

“Jika ada terjadi pemotongan dari ASN non muslim maka itu adalah kekeliruan bendahara dari OPD terkait karena proses pemotongan ini Pihak Baznas bekerja sama dengan pihak bendahara, dan ini bisa terjadi akibat kesalahan admistrasi dalam pendataan pegawai ASN”.Tegas Amin.

Kepada Media berita sumber news.com, Amin juga menjelaskan bahwa, “untuk Sistem Pertanggung – Jawaban keuangannya selain ke Baznas Pusat, dengan berbasis Online yaitu menggunakan aplikasi Simba (Sistim informasi manajemen berbasis aplikasi). Dan Ofline juga kepada Bupati dan OPD terkait setiap per triwulan”. Lanjutnya,

Terkait dengan kegiatan baznas dalam bentuk Santunan, sifatnya konsumtif dalam bentuk uang tunai atau sembako.Untuk tahun ini Baznas sudah salurkan zakat sebanyak 600 paket dengan nilai 150.000 per paket, sedangkan untuk uang tunai di salurkan di daerah huamual (Desa luhu) itu sebanyak 50 anak yatim piatu senilai Rp.250.000 per anak. Selain itu juga Baznas Kab. SBB juga membantu melunasi Uang komite untuk siswa tidak mampu untuk 50 Orang Siswa di Aliyah (SMA) Waitasi Desa kairatu selama 1 tahun sebanyak Rp.300.000 per Siswa.

Selain itu Baznas Kab. SBB juga sedang melaksanakan Program Bedah rumah layak huni di Dusun Loun.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/pemotongan-infaq-dan-zakat-oleh-baznas-kab-sbb-ini-penjelasan-muhamad-amin-detail-450497