SuaraReformasi.Com.Ambon.Pengelolaan data fakir miskin cakupan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pemerintah Kota Ambon berlangsung di Hotel Kamari Ambon Jumat (22/9/2023) di buka Asisten II Pemerintah Kota Ambon, Fahmi Salatalohi mewakili Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena.
Dalam sambutan Walikota Ambon dibacakan Asisten II, Fahmi Salatalohi, menandaskan, pertemuan sosial merupakan bagian dari visi misi dan program pemerintah yang salah satunya yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial merupakan dasar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan atau pemberdayaan sebagaimana hal tersebut di dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data akurat dan mutakhir termasuk data calon penerima program dari luar sosial akan menjamin program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
" Berdasarkan pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 dan divalidasi secara berkala setiap bulan berjalan dikakukan kegiatan hari ini dalam rangka pengumuman kapasitas seluruh operator atau pengelolah dengan tujuan meningkatkan kemampuan seluruh operator untuk mengoperasikan secara baik sekaligus dapat melakukan berifikasi dan validasi PPKS," jelas Salatalohi.
Menurutnya, tercapai kualitas data terpadu Kota Ambon lebih baik dan tepat dan olehnya kegiatan hari ini memiliki arti strategis dalam upaya perbaikan data terpadu kesehatan, sosial sebagai basis data yang ada digunakan dalam semua intervensi program dan kegiatan di pemerintah Kota apa PPKS dan secara nasional telah menyimpang dari Pemerintah untuk melakukan jalur internasional baik itu program keluarga harapan menuju Indonesia sehat,indonesia pintar dan program Instruksi lain.
" Pemerintah Kota Ambon berkewajiban melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu oleh seluruh stakeholder di daerah dan lingkungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan Pemerintah dan pemerintah mendapat dukungan penuh oleh semua pihak terkait dalam melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pengelolaan data paket miskin cakupan daerah adalah kewenangan Kabupate/Kota tahun 2023 oleh Dinas Sosial," pinta Salatalohi.
Lebih lanjut jelas Salatalohi, diharapkan dukungan penuh dari semua unsur perangkap daerah khusus para Camat agar dapat mengisikan seluruh Desa/Kelurahan dan Negeri khusus para operator untuk berperan terhadap pengelolaan data-data penerima bantuan secara baik, dalam hal ini serius melakukan verifikasi dan perbaikan data baik itu data penerima, pencegahan, data PPJK dari beban-beban kegiatan, bimbingan teknis dalam mengelolah data fakir miskin cakupan daerah kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023, inj dapat diikuti dengan baik sehingga seletah itu maka pengelolaan data tingkat Desa,Kelurahan dan Negeri dapat dilaksanakan dengan baik.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/pemkot-menyelenggarakan-pengelola-data-fakir-miskin-cakupan-daerah-kabupaten-kota-tahun-2023-di-kota-ambon-detail-450180