Pemkot Ambon Pemberlakuan PPKM Level 1 hingga 9 Januari 2023

Pemkot Ambon Pemberlakuan PPKM Level 1 hingga 9 Januari 2023

 Ambon.Suara Reformasi.Com. Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 mendatang.

“Instruksi yang dihapus sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Pj. Wali Kota, Kamis (8/12/22) di Balai Kota.

Menurutnya dalam perpanjangan PPKM Level 1, semua kegiatan baik itu pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan/minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat dunia masih diperbolehkan namun beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Demikian juga dengan kegiatan Ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum,” bebernya.

Terkait dengan pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dirinya menyebutkan, untuk PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujar Pj. Wali Kota.

Ditandaskan, PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukanperjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/pemkot-ambon-pemberlakuan-ppkm-level-1-hingga-9-januari-2023-detail-445797