Ambon.Suara Reformasi.Com.Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengeluarkan anggaran dalam rangka pembayaran lahan masyarakat harus memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Pernyataan ini disampaikan Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Senin (21/11) saat permintaan kesediaan memberikan penjelasan soal izin yang dipakai masyarakat Pemkot Ambon kini belum bisa dibayar terkendala soal sah atau tidak bukti kepemilikan lahan perlu mendapat perhatian serius Pemkot Ambon.
"Saya tidak mau melihat ke belakang, pokoknya Pemkot Ambon mengeluarkan uang untuk membayar ganti rugi lahan harus punya dasar minimal pemilik lahan punya sertifikat kepemilikan yang sah, kalau suda ada baru kita meminta kepada pihak ketiga untuk menghitung sesuai dengan ejop berapa harga yang pas untuk kita bayar , saya tidak mau salah dalam membayar," jelas Wattimena
Menurutnya, banyak terjadi tumpangan tindi karena proses pembayaran lahan masyarakat, jika dibayar kepada mereka tidak punya sertifikat kepemilikan lahan kemudian datang lagi orang lain mengaku dia yang sah memiliki lahan tersebut, adanya masalah seperti siapa yang bertanggung jawab terhadap uang yang sudah dikeluarkan.
Lebih lanjut kata Wattimena, masalah lahan pembuang sampah di Toissapu sama dengan lahan skolah-skolah kini belum juga dibayar Pemkot Ambon, dan jika suatu saat terjadi proses pembayaran dilakukan Pemkot Ambon berarti pemilik lahan sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat kepemilikan kalau tidak ada sertifikat maka kita akan membatalkan proses pembayaran.
"Proses pembayaran pembangunan sekolah di Desa Nania Kota Ambon, sampai sekarang belum bisa dibayar mengingat pemilik lahan tidak ada bukti kepemilikan sah berupa sertifikat sedangkan di Toissapu Raja Hutumuri menyampaikan bahwa pemilik bukan yang bersangkutan, oleh karena itu Pemkot Ambon tetap membayar tetapi kepada siapa kita membayar itu kita telusuri dengan baik dengan bukti-bukti kepemilikan begitu juga di Nania sama," jelas Wattimena.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/pemkot-ambon-mengeluarkan-anggaran-pembayaran-lahan-harus-punya-dasar-kepemilikan-sah-detail-445425