Pemkot Ambon Gelar Apel Pagi dan Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pemkot Ambon Gelar Apel Pagi dan Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

SuaraReformasi.Com.Ambon - Pemerintah Kota Ambon gelar apel pagi yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf, dan aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Ambon.

Kegiatan apel pagi ini juga menjadi kesempatan untuk penyerahan hasil penilaian kepatuhan pemerintah kota Ambon oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI.

Apel pagi tersebut diadakan di Pattimura Park, Kota Ambon, pada hari Selasa (30/1/23) pukul 08:00 WIT, serta dihadiri oleh Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia S.P. Pasaribu, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamat, para pejabat Eselon III, IV, Fungsional, kepala sekolah, puskesmas, raja, lurah, dan camat di Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon menyampaikan bahwa pemerintah kota memiliki tiga tugas besar, yaitu memastikan terselenggaranya pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Kota Ambon.

 "Terkait dengan pelayanan publik, semua pihak harus memenuhi standar, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan agar pelayanan publik dapat optimal," ujar Bodewin.

Bodewin menekankan bahwa proses pencapaian kinerja dalam pelayanan publik harus dilakukan secara baik, tersistematis, dan terintegrasi sejak awal perencanaan, karena hal ini akan menuju pada optimalisasi pelayanan publik yang kemudian akan dinilai oleh Ombudsman RI.

Bodewin berharap hasil yang diperoleh saat ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Bodewin juga menekankan pentingnya menjalankan pelayanan publik sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan. Melenceng dari pelayanan publik yang baik dapat berdampak negatif pada kinerja pemerintah.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama, tetapi apresiasi yang diberikan atas kinerja yang tepat waktu merupakan kebanggaan bagi semua pihak.

Bodewin juga berharap bahwa Ombudsman akan melanjutkan penilaian untuk tahun ini dan berharap hasilnya dapat mempertahankan capaian yang telah dicapai saat ini. 

Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir dan berharap kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak untuk memberikan yang terbaik.

Di waktu yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamat dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya Ombudsman Republik Indonesia hadir bersama-sama dengan Pj. Walikota dalam rangka penyerahan hasil penilaian strategis kepatuhan pelayanan publik yang telah dilakukan selama ini.

 "Pada kesempatan ini, Kota Ambon akan diumumkan sebagai yang terbaik dalam survei kepatuhan pelayanan publik di Maluku, dan Penghargaan akan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI yang datang khusus dari Jakarta," ungkap Slamat.

Kepala Perwakilan Ombudsman menyampaikan bahwa Puskesmas Kota Ambon mendapatkan nilai terbaik pada penilaian kali ini, meskipun pada tahun 2022 mereka mendapatkan nilai yang kurang baik, hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat masalah kesehatan menjadi fokus utama di Maluku.

Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Dukcapil yang pada survei sebelumnya mendapatkan nilai terbaik.

Dia berharap OPD yang belum dinilai dapat mempersiapkan diri dengan baik dan bekerja sama untuk mempertahankan pencapaian yang telah diraih, juga kepada camat dan lurah, dia berharap agar mereka dapat menerapkan standar pelayanan publik sehingga Kota Ambon dapat menjadi contoh yang baik di Provinsi Maluku.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia S.P. Pasaribu dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Puskesmas Kota Ambon yang mendapatkan nilai terbaik dalam penilaian kali ini, meskipun pada tahun sebelumnya nilai mereka tidak begitu baik.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/pemkot-ambon-gelar-apel-pagi-dan-terima-penghargaan-kepatuhan-pelayanan-publik-dari-ombudsman-ri-detail-451722