Langgur.Suara Reformasi.Com.Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar forum konsultasi publik dalam rangka membahas RKPD 2024 di ruang rapat kantor bupati Malra, Senin (13/3/2023) .
Bupati Maluku Tenggara mengatakan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pada Pasal 80 menyebutkan bahwa Rancangan Awal RKPD disusun bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik adalah tahapan wajib dalam penyusunan RKPD,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekda Malra Martinus Mon saat membacakan Arahan Bupati Malra.
Bupati tegaskan, sebelum dokumen RKPD ini berkembang dalam tahapan-tahapan partisipatif lainnya, seperti Forum OPD dan Musrenbang, maka pada Konsultasi Publik inilah Rancangan Teknokratik yang bersifat kebijakan top down dirundingkan dan diboboti.
Sehubungan dengan upaya memboboti rancangan Awal RKPD bupati menyampaikan beberapa pokok pikiran antara lain sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 75 menyebutkan Rancangan Awal RKPD Disiapkan dengan berpedoman pada RPJMD, Rancangan Awal RKP Nasional dan RKPD Provinsi, serta program prioritas nasional.
“Ketentuan tentang berpedoman pada RPJMD tentu untuk Tahun 2024, pedomannya adalah Dokumen RPD Tahun 2024-2026” ujar bupati.
Selanjutnya ketentuan tentang berpedoman pada prioritas nasional, maka rambu-rambu pentingnya adalah Target RPJMN sesuai perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Dia menambahkan, penanggulangan Kemiskinan ekstrem, Penurunan Stunting, Pengendalian Inflasi dan stabilitas politik dan keamanan adalah isu yang menjadi prioritas nasional.
Lanjutnya, itu juga sejalan dengan RPD yang sudah disusun. Isu penting tersebut harus dipisahkan dengan uraian tersebut, maka kebijakan RKPD Tahun 2024 harus diarahkan untuk menjawab isu-isu prioritas sebagaimana tadi.
Berkaitan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan, menurut bupati, OPD dalam merencanakan kegiatan ataupun program intervensi, maka kelompok sasaran yang dituju harus berdasarkan data yang valid. Bupati memberi contoh ada paket kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi untuk masyarakat.
Ini sangat berkaitan dengan upaya penanggulangan stunting dan kemiskinan ekstrem. Maka calon penerima data dan lokasi pelaksanaan kegiatan yang digunakan harus data Prevelansi Stunting dan/atau data Kemiskinan ekstrem.
Sebagai contoh, Data prevelensi Stunting sesuai publikasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan daerah Kemendagri, bahwa Tahun 2022 Tiga Kecamatan dengan Stunting tertinggi adalah Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kei Besar Utara Barat, dan Hoat Sorbay.
Maka Ketika OPD menuyusun Renja, fokus intervensi untuk penanggulangan stunting harus diarahkan ke kecamatankecamatan tersebut sebagai lokasi prioritas.
Bupati tegaskan, terkait dengan Usulan Ohoi yang sudah disepakati di dalam musrenbang kecamatan maka usulan-usulan tersebut harus dilihat lebih lanjut.
Terhadap peringatan yang berkaitan langsung dengan upaya penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, termasuk untuk pelayanan pendidikan dan Kesehatan harus diperhatikan. “Termasuk salah satu kebutuhan mendesak dan mendesak yaitu di sektor kebencanaan,” kata bupati.
Mitigasi dan rekonstruksi pascabencana, terhadap acaman abrasi, longsor, gelombang tinggi, banjir bandang, dan lain sebagainya untuk dapat dicarikan solusinya. “Dipikirkan metode yang paling efektif dan efisien sesuai risiko karateristik daerah Kita, agar kapasitas masyarakat meningkat, dan benar.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/pemkab-maluku-tenggara-gelar-forum-konsultasi-publik-rkpd-2024-detail-447430