Pemkab Malra Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Aplikasi

Pemkab Malra Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Aplikasi

Langgur.Suara Reformasi.Com. Dalam upaya meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan melakukan pengembangan tanda tangan digital pada aplikasi e-surat.

Kadis Kominfo Malra Antonius Kenny Raharusun mengatakan, pengembangan aplikasi e-surat bertujuan meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel serta menghasilkan pekerjaan yang lebih efektif dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menjadwalkan program e-Surat di jajarannya tahun 2022. Ini dilakukan sebagai bentuk inovasi pegawai untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi surat.

“Pada dasarnya surat menyurat secara manual membutuhkan kertas dan waktu yang lama. hadir dengannya aplikasi e-surat, hari ini jika kita memerlukan surat untuk ditandatangani oleh pemangku kebijakan tidak ada di tempat, maka tidak bisa didistribusikan,” jelas Kenny Raharusun, Selasa (23/8/2022)

 Dijelaskan, dengan adanya aplikasi e-surat dan ditunjang oleh layanan tanda tangan digital, walaupun pemangku kepentingan tidak ada di lokasi, surat tetap dapat ditandatangani secara digital dan langsung dapat didistribusikan kepada seluruh OPD.

 Untuk mendukung langkah tersebut, Pemda Maluku Tenggara melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk menyertifikasi tanda tangan digital tersebut.

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemda Maluku Tenggara dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) akan dilaksanakan di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar No.70, Bojongsari, Depok, Rabu (24/8/2022)

“Dua komponen ini kita integrasikan sekarang. Meskipun secara digital, tetapi kita dapat mempertegas keasliannya dengan barcode yang tertera di bawah surat,” ujarnya.

Meski demikian, baik surat maupun tanda tangan digital tidak akan bisa dimanipulasi. Hal ini karena barcode yang tertera di dalam surat tersebut akan berhubungan langsung dengan jenis dan tanggal surat. Sehingga terciptalah dugaan yang mungkin terjadi.

“Ini tidak bisa dimanipulasi. Karena setiap barcode akan mengacu pada tanggal dan jenis surat masing-masing. Jika surat tersebut tidak sesuai maka kita dapat dipidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Kenny.Jenis-jenis surat yang bisa digunakan tanda tangan digital di aplikasi e-surat yaitu surat biasa dan surat edaran.

“Tanda tangan digital ini juga harus proses langsung oleh yang bersangkutan. Ini karena berkaitan dengan keamanan email dan juga password dan terkoneksi di BSSN,” tutur dia.

Ia berharap, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen dan konsisten mengimplementasikan e-Surat, agar pelaksanaannya berjalan lancar, karena untuk menyukseskan program itu perlu komitmen dan konsisten, agar programnya tidak sia-sia.

Sumber : http://suarareformasi.com/pemkab-malra-tingkatkan-tata-kelola-pemerintahan-melalui-aplikasi-detail-443870