Pemda KKT Tunggu Petunjuk Gubernur, Terkait Usulan PLT Sekda

Pemda KKT Tunggu Petunjuk Gubernur, Terkait Usulan PLT Sekda

Suara reformasi.Com.Saumlaki. Pasca ditahannya dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak Selasa (27/2/2024) kemarin. Alhasil, agar tidak terjadi kefakuman jabatan, posisi tersebut sementara ini diisi oleh Pelaksana harian (PLH) Sekda yakni Asisten II Jems Yoseph Kelwulan. 

Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat, usai melantik dan mengambil sumpah 66 Pejabat eselon III dan IV lingkup Pemda, Rabu (28/2/2024). Namun posisi PLH ini akan segera diisi oleh Penjabat Sekda atau Sekda Defenitif sekaligus, beberapa bulan kedepan, setelah mendapat persetujuan Gubernur Maluku. 

"Saya sudah laporkan dan meminta arahan dari pak Gubernur Maluku," singkatnya. 

Sedangkan menyangkut status kepegawaiannya, keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rangkoratat menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, pihaknya tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian. 

"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Maluku," ujarnya. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/pemda-kkt-tunggu-petunjuk-gubernur-terkait-usulan-plt-sekda-detail-452017