Ambon.Suara Reformasi.Com.Pemberhentian sepihak karyawan oleh perusahan PT Akar Daya dinilai sangat menyelahi aturan, hal ini mendapat kecaman keras Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifudin.
Menurutnya, persoalan Karyawan PT Akar Daya telah melapor persoalan ke Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, dan dalam rapat pertama tanggal 18 september, karyawan dipanggil oleh menejemen PT Akar Daya, kemudian mereka diberhentikan dengan berbagai alasan yang tidak mendasar.
"Ada 12 karyawan yang diminta untuk diberhentikan dari pekerjaan dengan adanya persoalan ini maka karyawan melapor ke DPRD dan dalam rapat ini kami Komisi IV memutuskan sesuai aturan perusahan 0820 pasal 12 telah mengatur soal tenaga kerja," jelas Afifudin.
Lebih lanjut kata Afifudin, ada aturan suda mengatur soal tenaga kerja yang penting pihak perusahan dapat menyelesaikan masalah tenaga kerja sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.
" Ada juga pihak karyawan tidak lagi ingin bekerja sesuai keputusan di ambil pihak manager dengan PHK maka harus hak hak karyawan dibayar sesuai undang undang aturan undang yang berlaku dan ketentuan perusahan sehingga tidak merugikan karyawan di PHK," kata Afifudin
Lebih lanjut kata Afifudin, ada karyawan PT akar Daya sejumlah 7 orang sudah lebih awal di PHK dan diberikan satu bulan gaji sedangkan waktu kerja suda puluhan tahun dan salah satu karyawan suda menuntut hak di Dinas Naketrans Kota Ambon dan di DPRD Kota Ambon akhirnya PT Akar Daya membayar hak sesuai peraturan perusahannya, sementara yang lain tidak mungkin karena mereka tidak melakukan proses seperti dia.
"Dengan masalah yang sama kami telah putuskan untuk 6 karyawan lain harus PT Akar Daya membayar sesuai telah diatur perusahan kalau tudak kami dewan mengambil tindakan sesuai kewenangan kami kepada PT Akar Daya," pinta Afifudin.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/pemberhentian-sepihak-karyawan-pt-akar-daya-dapat-kecaman-dewannn-detail-445760