Pembatalan Kerjasama Dengan KPU Kota Tual

Pembatalan Kerjasama Dengan KPU Kota Tual

SUAARAREFORMAAI.COM.TUAL - Terkait Dengan Kontribusi Dalam Sosialisasi, Edukasi, Dan Literasi, Yang Bertujuan Mencerdasakan Masyarakat Pemilih, Meningkatkan Partisipasi 

Pemilih Serta Mencegah Pemberitaan Negatif Supaya Memperkuat Legitimasi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 

Dengan hormat, 

Bersama ini kami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual menyatakan menarik diri (mengundurkan diri) dan/atau pembatalan kerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual. 

Pengunduran diri dimaksud karena pihak KPU Kota Tual tidak pernah menanggapi dan/atau menjawab dan/atau menindaklanjuti surat permohonan Kerjasama PWI  Kota Tual terkait pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual Tahun 2024. 

Untuk diketahui, bahwa surat PWI Kota Tual terkait Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut (implementasi) dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. 

Dalam SE yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Ketua KPU itu ditegaskan pada point 2 huruf (a) dan (b), demikian : 

Dalam rangka stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (PILKADA Serentak Tahun 2024), disampaikan kepada Saudara/i hal sebagai berikut : 

1. Memastikan......... dst 

2. Meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan antara lain dengan : 

a. Melakukan kerjasama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdasakan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif supaya memperkuat legitimasi hasil PILKADA Serentak Tahun 2024. 

b. Kerjasama sebagaimana pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia. 

3. Melaksanakan......... dst 

Selain itu, SE Mendagri tersebut diatas ditegaskan kembali oleh Pengurus Pusat PWI lewat SE Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang menegaskan bahwa : 

1. Pengurus PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk membuat rencana Sosialisasi, Edukasi, atau Literasi kepada wartawan, calon pemilih, yakni masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, sivitas akademik, dan kampus. 

2. Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi  Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini. 

3. Pengurus PWI Provinsi, Kabupaten/Kota agar melaporkan ke PWI Pusat rencana kegiatan tersebut paling lambat bulan Juni 2024 untuk dimonitor dan bahan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri. 

4. Demikian......... dst  

5. Kordinator...... dst  

Dengan penjelasan diatas, maka jelas bahwa KPU Kota Tual tidak pernah menindaklanjuti SE Mendagri dimaksud. 

Olehnya itu, kami PWI Kota Tual menyatakan MENARIK DIRI 

(MENGUNDURKAN DIRI) dan/atau MEMBATALKAN KERJA SAMA dengan KPU Kota Tual. 

Adapun dokumen surat yang pernah kami layangkan ke KPU Kota Tual terkait permohonan KERJASAMA, dinyatakan BATAL dan tidak berlaku lagi. 

Selanjutnya, kepada teman-teman wartawan (media) yang tergabung dalam PWI Kota Tual dan saat ini sudah melakukan kegiatan operasional (kerjasama atau berlangganan) di KPU Kota Tual, bukanlah menjadi tanggungjawab PWI Kota Tual melainkan perusahaan media dan wartawan masing-masing. 

Artinya, teman-teman wartawan (media) diingatkan untuk tidak membawa-bawa nama dan/atau mengatasnamakan PWI Kota Tual. 

Demikian untuk diketahui, mendahuluinya kami sampaikan

Sumber : http://suarareformasi.com/pembatalan-kerjasama-dengan-kpu-kota-tual-detail-454834