Pelantikan 45 Anggota DPRD Maluku Tanggal 17 September 2024

Pelantikan 45 Anggota DPRD Maluku Tanggal 17 September 2024

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Pelantikan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dijadwalkan tanggal 17 September 2024, sesuai masa berakhir DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tepat tanggal 16 September 2024.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, kepada sejumlah wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Sabtu (7/9/2024) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait persiapan sekretariat DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan agenda pelantikan 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku hasil Pemilihan  Legislatif (Pileg) tahun ini.

Menurutnya, Hasil laporan pihak Sekretariat Dewan Provinsi Maluku, persiapan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku suda capai 90 Persen dan kini pihaK sekretariat telah mempersiapkan berbagai hal teknis tentang pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), mengingat proses pelantikan berjalan sesuai masa jabatan DPRD Provinsi Maluku yang akhir masa jabatan (AMJ) tanggal 16 September 2024.

" Hanya saja tanggal 16 September bertepatan dengan Hari Raya bagi umat Muslim yaitu Maulud Nabi Muhammad SAW, kemungkinan proses pelantikan bergeser tanggal 17 September 2024 itu pasti, jadi tinggal sekarang konsolidasi internal untuk persiapan mengingat sisanya adalah gladi resik nantinya di koordinasi dengan lembaga lain suda dilakukan oleh pihak sekretariat dewan," ujar Benhur

Lebih lanjut Benhur katakan, Pergantian calon terpilih yang mengundurkan diri itu sebanyak 13 orang telah menyampaikan surat pengunduran diri tapi persoalan itu belum kedalam rana dewan untuk memutuskan proses pergantian calon terpilih masih wewenang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku.

"Apabila proses pelantikan DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan tanggal 17 September dan calon-calon Kepala. Daerah yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku tidak diproses maka itu kewenangan DPRD untuk melaksanakan pergantian antar waktu, " jelas Benhur.(SER)

Sumber : http://suarareformasi.com/pelantikan-45-anggota-dprd-maluku-tanggal-17-september-2024-detail-454713