PELAJARAN PENTING BUAT PARA ISTRI…! Ini Yang Memberatkan Vonis Istri Sambo, Putri Candrawathi

PELAJARAN PENTING BUAT PARA ISTRI…! Ini Yang Memberatkan Vonis Istri Sambo, Putri Candrawathi

JAKARTA.Suara Reformasi.Com. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Putri berbelit-belit dalam persidangan.

“Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya,” ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Perbuatan perlindungan mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari,” sambung hakim.

Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga penyelesaian sengketa. Hakim pun menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis bersalah. Putri ditemukan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.l

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Kepada  wartawan.di Jakarta dilaporkan, Putri ditemukan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. (SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/pelajaran-penting-buat-para-istri-ini-yang-memberatkan-vonis-istri-sambo-putri-candrawathi-detail-446893