Pedagang Ruko Pasar Mardika melakukan aksi di PT Bumi Perkasa Timur

Pedagang Ruko Pasar Mardika melakukan aksi di PT Bumi Perkasa Timur

Ambon.Suara Reformasi.Com.Hasil pertemuan kami tadi dengan PT bumi perkasa timur dampak dari kemarin tidak ada hasil penyelesaian bahkan ada selebaran   ancaman terhadap ruko kami bahwa dari tgl 1 sampai tanggal 28 ruko kami akan di kosongkan ,Maka kami melakukan aksi ini untuk bertemu sama PT bumi perkasa timur yang lokasinya di terminal pasar Mardika Ambon.

Pernyatan ini disampaikan Kuasa Hukum, pedagang pasar Mardika, Hendro,SH kepada wartawan saat pihaknya bersedia memberikan penjelasan soal ancaman selebaran dilakukan pihak PT Bumi Perkasa Timur kepada pedang di ruko kawasana Mardika Ambon Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, dari pedagang pemilik ruko pasar Mardika yang bernaung dibawah forum organisasi pengusaha mardika ,kita secara melarang kita melakukan audiensi langsung dengan PT bumi perkasa timur karena ada beberapa hari yang lalu atau beberapa bulan yang lalu mereka sudah melakukan  intimidasi dengan ada surat adanya surat-surat pemberitahuan bahwa harus mereka melakukan upaya-upaya yang menurut mereka bukanlah hak dari pemilik ruko, 

"Untuk mengetahui bahwa pemilik ruko ini kami punya dasar ada yang mana yaitu ada surat jual beli dibawah tangan antara para pembeli dan para pemilik ruko dengan Bumi perkasa timur dan kemudian ada hsgb yang di keluarkan atas nama pribadi sekarang,"jelas Hendro

Lebih lanjut kata Hendro, Rekomendasi gubernur tahun 2016/2017dan kemudian juga ada akta jual beli yang di lakukan antara PT bumi perkasa timur sebagai pihak pertama dan para pihak pemegang shgb,dan kemudian kepada para pemilik ruko,

Lanjut kuasa hukum dari pemilik ruko bahwa ada beberapa jalur hukum yang kami telah menembaki proses hak kepemilikan ini,kami tambahkan bahwa bukan kepemilikan atas lahan,tapi kepemilikan atas bangunan ruko yang kami sudah beli,Jadi ada beberapa proses hukum yang kami sudah lakukan?tapi dari PT bumi perkasa timur yang katanya?mereka pemenang lelang beberapa waktu yang lalu di 2022,tgl 16 juli.hali ini yang sementara kami telusuri,kami sudah pernah gugat di pengadilan tata negara(TUN) mengenai berita acara yang kami dapat,Karena mereka melakukan selebaran di dalam ruko kami,kita gugat di TUN?tapi objeknya ga salah,karena objek yang harus di gugat itu adalah penetapan pemenang lelang bagi mereka,

Dan untuk ketahuan bapak ibu, bahwa hari Senin ini karena kita sudah dapat objek pendaftaran lelangnya maka kita menembak prosedurnya sebagaimana prosedur hukum yang berlaku dan kita akan mendaftarkan gugatan ke TUN dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang dengan jumlah sertifikat ada sekitar 187 sertifikat HGB,

Jadi kami ini bukan unjuk aksi apa tapi?karena ada pemberitahuan yang mereka tidak patuhi terhadap aturan aturan hukum yang berlaku ,untuk bahwa proses hukum sampai saat ini terus berjalan tidak ada proses hukum yang tidak berjalan baik itu laporan pidana,baik semua laporan yang menyangkut keperdataan ini semua berjalan,tidak ada yang tidak jalan,Tapi mungkin ya ada hal hal yang tidak bisa di lakukan oleh PT bumi perkasa timur mereka lakukan seperti hari ini,contoh ada karcis selebaran soal kebersihan,itu mereka tidak punya hak melakukan itu,karena kebersihan itu di kelola oleh kotamadya,tapi ini di kelola oleh PT bumi perkasa timur dengan harga 5rbu lagi.padahal tiap tahun kita bayar di Pemda itu apa,maka itu kami akan lapor juga. 

Karena hal ini sudah termasuk pungli yang di lakukan oleh oknum PT bumi perkasa timur,yang heran kami karcis ini juga ada cap dari dinas Perhubungan kota Ambon,dengan kesepakatan berdasarkan kesepakatan kerja sama antara Gubernur Maluku Dangan PT bumi perkasa timur,nah mereka pakai akta, Akta itu kami sudah dapat mereka sembunyikan akang selama 6 bulan lebih dari kami. Tapi ya kebenaran tetap kebenaran, kami sudah paham maka kami akan menggugat baru ini mengenai lelang ini semuanya bohong,"Tandasnya

Sumber : http://suarareformasi.com/pedagang-ruko-pasar-mardika-melakukan-aksi-di-pt-bumi-perkasa-timur-detail-447061