SuaraReformasi.Com.Saumlaki.-- Lantaran sangat konsisten dalam kontribusi menyetorkan pajak air permukaan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Saumlaki. Alhasil, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan penghargaan sekaligus hibah dana bagi hasil pajak permukaan senilai Rp2,8 milyar ke kas daerah.
"Penghargaan ini karena PDAM Saumlaki berkontribusi rutin dalam bayar pajak air permukaan. Untuk dana bagi hasil, kemarin kita sudah serahkan langsung ke pak Penjabat Bupati," ungkap Kasubid Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Lainnya Bapenda Provinsi Maluku Saanung Tuahena, usai menyerahkan sertifikat penghargaan yang berlangsung di Kantor PDAM Saumlaki, Jumat (8/9/2023).
Selain PDAM, ungkap Tuahena, untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), penghargaan juga diberikan kepada Villa Bukit Indah, Hotel Harapan Indah dan Bukit Air Tanimbar.
Menurut Tuahena, PDAM Saumlaki yang dipimpin oleh Plt.Direktur Utama Somalay Batlayeri, sangat taat dan mampu dalam menyelesaikan piutang yang telah di audit oleh BPK. Dimana piutang 2022 telah tuntas dibayar pada 2023 ini.
"Kalau dana bagia hasil ini, kita bagi dua yakni 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten," tandas dia.
Menanggapi penghargaan yang diperoleh PDAM, Plt.Dirut Somalay Batlayeri, mengatakan bahwa PDAM dalam setahun ini telah berikan kontribusi nyata kepada Pemprov maupun Pemda KKT. Alhasil melalui penghargaan yang diterima ini, bisa menjadi motivasi dan semangat bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan pada perusahaan plat merah untuk betikan kontribusi bagi banyak orang.
"Kita bersyukur bahwa PDAM tahun ini bisa berkontribusi. Penghargaan ini atas kerjasama semua pihak baik PDAM sendiri, pak Gubernur dan paling penting juga para pelanggan PDAM yang taat membayar rekening air," tandas dia. (AvoSer)
konsisten dalam kontribusi menyetorkan pajak air permukaan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Saumlaki. Alhasil, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan penghargaan sekaligus hibah dana bagi hasil pajak permukaan senilai Rp2,8 milyar ke kas daerah.
"Penghargaan ini karena PDAM Saumlaki berkontribusi rutin dalam bayar pajak air permukaan. Untuk dana bagi hasil, kemarin kita sudah serahkan langsung ke pak Penjabat Bupati," ungkap Kasubid Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Lainnya Bapenda Provinsi Maluku Saanung Tuahena, usai menyerahkan sertifikat penghargaan yang berlangsung di Kantor PDAM Saumlaki, Jumat (8/9/2023).
Selain PDAM, ungkap Tuahena, untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), penghargaan juga diberikan kepada Villa Bukit Indah, Hotel Harapan Indah dan Bukit Air Tanimbar.
Menurut Tuahena, PDAM Saumlaki yang dipimpin oleh Plt.Direktur Utama Somalay Batlayeri, sangat taat dan mampu dalam menyelesaikan piutang yang telah di audit oleh BPK. Dimana piutang 2022 telah tuntas dibayar pada 2023 ini.
"Kalau dana bagia hasil ini, kita bagi dua yakni 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten," tandas dia.
Menanggapi penghargaan yang diperoleh PDAM, Plt.Dirut Somalay Batlayeri, mengatakan bahwa PDAM dalam setahun ini telah berikan kontribusi nyata kepada Pemprov maupun Pemda KKT. Alhasil melalui penghargaan yang diterima ini, bisa menjadi motivasi dan semangat bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan pada perusahaan plat merah untuk betikan kontribusi bagi banyak orang.
"Kita bersyukur bahwa PDAM tahun ini bisa berkontribusi. Penghargaan ini atas kerjasama semua pihak baik PDAM sendiri, pak Gubernur dan paling penting juga para pelanggan PDAM yang taat membayar rekening air," tandas dia. (AvoSer)
Sumber : http://suarareformasi.com/pdam-saumlaki-dapat-rp2-8-milyar-dari-taat-bayar-pajak-suara-reformasi-com-saumlaki-lantaran-sangatpdam-saumlaki-dapat-rp2-8-milyar-dari-taat-bayar-pajak-detail-449922