SUARAREFORMASI.COM.SBBB - “Esa, rapat paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat ke-9 masa sidang I tahun 2025 dalam rangka pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, saya nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ucapa Ketua DPRD
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024.
Dalam surat tersebut, DPRD diminta mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Rapat juga mengacu pada Keputusan KPU SBB Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten SBB Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD SBB, susunan acara dalam rapat paripurna kali ini meliputi pembukaan, pengumuman pengumuman, penandatanganan berita acara, dan penutupan.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD SBB juga meminta Sekretaris DPRD untuk segera menyiapkan dokumen usulan pengesahan yang menunjuk pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku
“Setelah dokumen lengkap, kami akan mengusulkan pengesahan pengangkutan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
“Semoga hasil rapat ini menjadi awal yang baik bagi kemajuan Kabupaten Seram Bagian Barat,” pungkas Ketua DPRD SBB. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/paripurna-dprd-sbb-tentang-penetapan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-pilkada-serentak-2024-detail-456090