Paripurna DPRD Pemda SBB Ajukan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi.

Paripurna DPRD Pemda SBB Ajukan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi.

Suara reformasi.Com.SBB. Paripurna merupakan suatu kegiatan rutin dalam Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan DPRD.(20/11/2023).

Rapat Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Kab.Seram Bagian Barat Abdul Rasyid Lisaholit dan didampingi oleh Waka l Arifin Pondlan Grisya, SH dan hadiri Anggota DPRD dari berbagai Fraksi serta beberapa pimpinan OPD dan Para Undangan.

Dalam Pidato yang di yang diamanahkan oleh Pj.Bupati Kab.SBB Brigjen TNI Andy Chandra As'aduddin Kepada Donald De Fretes untul di bacakan di Depan Anggota dewan serta para hadirin di sampaikan bahwa, Dalam rangka melakukan salah satu tugas kita bersama yaitu tahapan Pembentukan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan pelaksanakan tugas pembentukan peraturan daerah maka tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama baik itu DPRD sebagai lembaga dengan fungsi Legislasinya maupun Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Dalam fungsi pelaksanaan peraturan-undangan.

Olehnya itu sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama maka Pemerintah Daerah pada hari ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan pada Tahun 2023.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan

pungutan kepada Wajib Pajak maupun Wajib Retribusi yang selama ini masih menjadi Dasar

pelaksanaan pungutan bagi Pemerintah daerah dalam rangka memperoleh pendapatan asli daerah adalah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak daerah dan Peraturan daerah Nomor 04, 05, dan 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dengan dasar pembentukannya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari sudut masa berlakunya Peraturan Daerah ini memang perlu peninjauan kembali dan dilakukan Perubahan/Revisi terutama terhadap pengenaan Besaran Tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pungutan pajak maupun Retribusi Daerah sehingga dapat meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Perlu kami jelaskan bahwa Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sebenarnya sudah direncanakan untuk akan tetapi dilakukan perubahan/revisi sejalan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Yang sebelumnya telah ada wajib diatur Kembali oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota d

Seluruh Indonesia pada Tahun 2023

Sehubungan dengan berlakunya Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat

Dan Pemerintah Daerah yang dengan jelas dan

Tegas diperintahkan kepada seluruh Daerah

Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk segera

Melakukan penyesuaian dan penyelesaian

Proses pembentukan Ranperda Pajak dan

Retribusi Daerah dengan ketentuan waktu

Berakhirnya penetapannya adalah tanggal 4

Januari 2024.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/paripurna-dprd-pemda-sbb-ajukan-ranperda-pajak-daerah-dan-retribusi-detail-450910