Para Purnabakti Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon, masih berupaya Mencari Keadilan.

Para Purnabakti Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon, masih berupaya Mencari Keadilan.

SuaraReformasi.Com.Ambon.Sejumlah pegawai pensiunan di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, hingga kini masih terus mencari keadilan soal hak-hak mereka akibat kerjasama antara PDAM Ambon dan asuransi Bumi Putera.j

Berbagai pertemuan telah digelar baik dengan Komisi Dua DPRD Kota Ambon, pembicaraan dengan Ketua DPRD Kota, hingga dua kali pertemuan Komisi III DPRD Maluku dan dilanjutkan pertemuan terakhir yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlangsung pada Kamis, 21 September 2023 lalu. 

Pertemuan tiga jam itu, belum menemukan titik temu, karena para pensiunan masih terus mencari titik sebenarnya dari apa yang menjadi hak selama masa pengabdian mereka berkarya pada perusahaan plat merah milik pemerintah kota Ambon ini.

Belum ditemukan titik temu itu karena faktor perhitungan Asuransi Bumi Putera dinilai sangat merugikan para nasabah, yaitu pada dasar perhitungan setiap pegawai pensiun gaji pokok ditambah dengan tunjangan masa kerja dikalikan dua: gaji pokok+tunjangan x masa kerja x 2. Artinya perhitungan ini dilakukan  berdasarkan lamanya masa kerja para purnabakti.

Kerjasama dalam bentuk asuransi ini belakangan mengalami kemandekan lantaran perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengalami kepailitan dan pada akhirnya, penyetoran dari pemotongan gaji setiap karyawan untuk setoran asuransi Bumi Putera dihentikan dari bulan April tahun 2021.

Setidaknya ada sekitar 83 pegawai saat itu, gaji mereka dipotong masing-masing berkewajiban harus menyetor kurang lebih Rp 400.000 sekian yang ditotalkan setiap bulan wajib setor selama bulan berjalan ditaksir Rp 27 juta 700 ribu. Uang pemotongan tidak lagi disetor ke asuransi bumi putera lantaran faktor kepailitan tersebut tapi ditampung oleh bendahara PDAM kota Ambon.

PLT Direktur utama PDAM Kota Ambon, ibu Rulien Purmiasa mengatakan, pihaknya dalam posisi untuk tidak menjelaskan apa yang menjadi keputusan direksi sebelumnya.

Namun demikian, baginya adalah bagaimana para purnabakti bisa mendapat klaim pensiunan yang tertunda pada tahun 2019.

"Ibu Paulin perwakilan Bumiputera Ambon mengkonfirmasi tidak ada penjelasan beliau kpd teman-teman media. Jadi penanganan sudah di take over oleh kantor pusat Bumiputera. Saya tidak dalam posisi menjelaskan apa yg menjadi keputusan  direksi yg lama. Urusan saya adalah bagaimana pensiunan bisa mendapatkan klaim pensiun yg tertunda mulai tahun 2019. Dan untuk itu saya sudah mendatangkan pejabat Bumiputera dari Jakarta untuk menjelaskan secara terang benderang kepada para pensiunan bagaimana mereka bisa memproses klaim mereka hari ini. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban saya selaku direktur yg menjabat saat ini  kepada para pensiunan, "urai Purmiasa.

Meski begitu, Ia mengakui kalau dirinya telah memerintahkan Kabag Keuangan untuk menghitung apa yang menjadi hak pensiunan agar diserahkan kepada mereka. Penjelasan itu dikemukakan ketika menjawab media ini soal pertanyaan salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, soal keberadaan dana tersebut. 

"saya tdk tahu soal rapat ini.  harusnya ditanyakan sejak thn 2021, bukan tanyanya sekarang. Saya sudah perintahkan Kabag keuangan  hitung yang menjadi hak pensiunan dan kembalikan kepada mereka. Sudah tidak bisa disetor ke mana-mana karena sejak penghentian tahun 2021 status polis sudah  dinyatakan tidak aktif, kata Purmiasa kepada media ini, via Washapnya Senin (02/10/23) siang.u

Sebelumnya pada pertemuan awal dengan Komisi II DPRD Kota, juru  bayar PDAM mengakui kalau dana tersebut masih ada dan tersedia.

Direktur lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan penjelasan Kabag Keuangan, dana itu ditahan untuk menunggu pensiunan mendapat klaim dan melunasi kewajiban yang masih tertunggak di kantor.

"Menurut kabag keuangan uang itu  ditahan untuk menunggu pensiunan mendapatkan klaim dan melunasi kewajibannya yang masih tertinggal di kantor, karena sebagian dari mereka itu (tdk semuanya) pensiun tapi masih meninggalkan hutangnya di kantor.  yang pasti secara aturan berita acara serah terima sudah jelas menyebutkan bahwa untuk hal-hal yang terjadi sebelum saya menjabat itu di luar tanggung jawab saya tapi karena panggilan kemanusiaan saya berusaha sampai ke bumi putra di pusat supaya klaim mereka bisa dibayarkan, "urai ibu Rulien Purmiasa yang dipercaya Penjabat Walikota merangkap dua jabatan ini.

Menanggapi pertanyaan media ini soal dana pensiun yang belum diperoleh hingga tidak disetornya dana wajib untuk BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan, Purmiasa mengatakan, terkait persoalan para purnabakti PDAM sudah selesai dibicarakan.

"Kalau soal pensiunan itu urusan dengan PDAM sudah selesai jadi bu dong boleh konfirmasi di Bumiputera ya. Kalau soal BPJS tenaga kerjaan dan BPJS kesehatan ibu pastikan seng ada masalah dengan pensiunan. Besok blom tau ada agenda ka seng, maklum rangkap jabatan jadi sewaktu-waktu ada tugas Pemkot yg hrs dikerjakan, "Bangganya.

Meski begitu, semenjak menjabat menjadi PLT Direktur PDAM dan dilantik oleh Penjabat Walikota Ambon sejak Senin 01 Agustus 2022 lalu, menggantikan Alfonsius Tetelepta, telah  banyak membuat perubahan besar terhadap menejemen PDAM termasuk perbaikan 21 titik kerusakan. Semua itu dituntaskan dan diwujud nyatakan hanya dalam sebulan setelah dipercayakan menahkodai perusahaan plat merah ini.

PDAM Ambon dibawah kepimpinan Asisten III Sekot itu, telah memiliki pola kerja yang lebih komprehensif yaitu pelayanan komprehensif secara spesial untuk menentukan lokasi mana yang menjadi skala prioritas, maka disitu harus unit transisi dan distribusi turun menyelesaikan persoalan dan keluhan pelanggan. Disamping 

bagaimana mengaet pelanggan yang menunggak, juga menjaring pelanggan baru jika memungkinkan.

Maka pantas baginya proyek pertama yang menjadi berganing PLT Direktur adalah pengadaan ratusan meter air, pengadaan tahun 2023. Anggaran pembelian dan atau pengadaan alat pencatatan debit air itu, disinyalir terjadi penggelembungan harga dari semula dianggarkan sekitar Rp 200 juta dinaikan menjadi Rp 350 juta. Dari nilai belanja keuntungan yang didapat ditaksir sekitar Rp 150 juta rupiah dengan harga satuan pembelian Rp 217.000 hingga harga teratas 355.000/ buah tergantung merek.

Ketidaknormalan dalam pengadaan alat pencatatan debit air (meteran) ini' setidaknya menjadi keresahan para pegawai yang tidak suka dengan ketikwajaran penggunaan anggaran di perusahaan milik daerah ini. Apalagi informasi yang diterima media ini, pengadaan dan atau belanja kebutuhan peralatan itu, dilakukan oleh orang kepercayaan Penjabat Walikota Ambon ini.

Terciumnya aroma indikasi KKN pada perusahaan plat merah ini, bukan hanya pada pengadaan meteran saja, tetapi soal tidak tranparan simpanan dana pensiunan hingga praktek penggunaan uang uran BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Meski belakangan dikemudian hari berhasil digantikan tetapi kondisi lapangan ketika ada pegawai yang sakit dan berobat misalnya, BPJS Kesehatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Diperkirakan, hasil uang yang ditahan bendahara dari hasil pemotongan 83 sekian orang untuk asuransi yang belakangan dihentikan sejak 2021 ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp 1 (satu milyar), hasil setoran 83 orang PDAM selama bulan April 2021. Dari anggaran pemotongan Rp 27 juta sekian. 

Anggaran ini konon katanya masih disimpan oleh juru bayar ( bendahara) pegawai berinisial HL dan Kabag umum pegawai berinisial EP. Kedua orang ini menurut sumber dari dalam menyebutkan kalau peran kedua orang ini, sangat berpengaruh jika mengatur jalannya arus uang masuk dan keluar.

Meski sepak terjang keduanya selama ini kurang sehat dalam pengelolaan keuangan tetapi sang direktur malah membiarkan perbuatan anak buahnya. 

Proses pembiaran itu, kerap menjadi cemohan pegawai, ketika melihat titah dan tingkah kedua sohib ini. 

Dalam kaitan dengan ketidaknormalan anggaran di tubuh Perusahaan plat merah ini, para pegawai purnabakti dan sebagian pegawai aktif meminta supaya Kejari Ambon' segerah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan ketidaknormalan, penggunaan dana-dana sebagaimana disebutkan.

"Kami minta pihak Kejari Ambon' segarah mengambil langkah lakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dimaksud, sebab jika tidak dikemudian hari para pegawai sewaktu pensiun akan mengalami nasib serupa seperti apa yang dialami saat sekarang oleh 27 pensiunan (purna bakti) terdahulu, pinta salah seorang pegawai yang minta dirahasiakan namanya kepada media ini, Senin (02/10/23).(***$).

Sumber : http://suarareformasi.com/para-purnabakti-perusahaan-daerah-air-minum-kota-ambon-masih-berupaya-mencari-keadilan-detail-450322