Panja DPRD Provinsi Maluku Diperpanjang Massa Kerja  Sampai Tanggal 25  Nopember

Panja DPRD Provinsi Maluku Diperpanjang Massa Kerja Sampai Tanggal 25 Nopember

Suara reformasi.Com.Ambon.Atas dasar pertemuan Pimpinan Dewan bersama Ketua-ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang dibentuk dalam pimpinan dan anggota Panitia Penyaringan Bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku maka telah diputuskan bersama akan dilaksanakan massa perpanjangan pendaftaran calon PJ Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku dibuka pada Kamis 23 Desember dan berakhir Sabtu 25 Nopember 2023 puluk 17.00 Wit.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan di Sekretariat pendaftaran bakal calon PJ Gubernur Maluku di kantor DPRD Provinsi Maluku Rabu (22/11/2023) di Ambon.

" Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember Tahun 2023 telah menegaskan salah satu poin bahwa Kementrian Dalam Negeri memberikan massa pengusulan PJ Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lambat tanggal 6 Desember 2023 olehnya maka kita berharap dengan proses perpanjangan massa ini maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh terbaik bangsa Indonesia yang berminat untuk mendaftar sebagai Calon Penjabat Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral terkait kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024," ujar Watubun.

Menurutnya, harapan dewan semoga doa dari semua orang Maluku kiranya usulan DPRD soal PJ Gubernur Maluku kedepan dapat diterima oleh pemerintah pusat, mengingat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada dua pihak yang pertama DPRD dan kedua adalah Menteri Dalam Negeri, jadi DPRD dapat mengusulkan tiga calon PJ Gubernur Maluku maka seluruh proses dapat dilakukan secara baik tertanggung jawab dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan-harapan rakyat Maluku.

" Fungsi utama dari kita adalah bagaimana kita menjembatani kepentingan rakyat yang berakomudasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD olehnya ruang dan kesempatan DPRD mengusulkan bakal calon PJ Gubernur sampai tanggal 6 Desember 2023 harapan kita akan melaksanakan dan mengakumudir usulan terbaik kita," pinta Watubun.

Berkaitan dengan beberapa Kepala Daerah termasuk Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menggugat masa jabatannya sebagai Gubernur menurutnya dipersingkat sampai tanggal 31 Desember, jelas Watubun, sepanjang kita ikuti pertama proses gugatan ke MK adalah saudara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa atas Drs dan Wakil Bupati Talaut saat itu gugatan mereka ditolak.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/panja-dprd-provinsi-maluku-diperpanjang-massa-kerja-sampai-tanggal-25-nopember-detail-450938