SuaraReformasi.Com.Ambon.Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Ambon sampai sejauh ini telah memintai keterangan 70 orang Saksi. Mereka pada umumnya dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi di lingkup Politeknik Negeri Ambon.
Meski begitu, pemeriksaan saksi-saksi ditahap penyidikan sejauh ini progres penanganan kasus ini masih jalan di tempat
Kasi Pidsus Kejari Negeri Ambon, Eckhard Palapia, SH, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini pada penggunaan DIPA pada Poltek Negeri Ambon didalam item belanja modal dan belanja rutin, terdapat ada indikasi perbuatan kerugian negara.
Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sudah berjumlah sekitar 70 orang. Dan pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan hanya untuk mencari alat bukti dan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap adanya unsur kerugian negara dimaksud, "Ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eckhard Palapia kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (12/09) siang.
Jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ini terdapat unsur kerugian negara, maka pihaknya lanjut Palapia, tentu akan dilakukan koordinasi dengan pihak Auditor Keuangan hal ini perlu dilakukan guna menghitung kerugian negara.
Dia mengakui kalau didalam kasus dugaan korupsi pada Politeknik Negeri Ambon ini, belum ada penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka belum, dari saksi-saksi yang kita periksa ini tidak ada tanda bukti tetapi jika nanti mengarah kepada siapa yang bertanggungjawab jadi prosesnya tengah berjalan dan penetapan tersangka pasti ada waktunya, "ujar Eckhar Palapia, SH.
Kasi Pidsus Kejari Negeri Ambon ini membatah kalau penangan dugaan kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon ini proses penanganannya terkesan lamban.
"Oh tidak lumayan lah kita proses sesuai dengan Skedjul jadi kami juga untuk menetapkan tersangka itu, tidak gegabah dan itu minimal harus ada dua alat bukti minimal siapa yang harus bertanggungjawab, "rinci Eckhard.
Kendati begitu, Kasi Pidsus ini mengakui kalau didalam kasus yang tengah ditangani saat ini, ada terdapat indikasi kerugian negara.
"Ada indikasi kerugian negara, yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Polnam khususnya pada penggunaan DIPA, "ujar Palapia.
Dia mengemukakan, dari nilai total keseluruhan anggaran yang disinyalir terjadi ketidaknormalan penggunaan anggaran senilai 72 M ini, didalamnya terdapat item belanja pegawai dan tunjangan lainnya yang cukup besar kalau tidak salah nilainya cukup besar yang diperkirakan sekitar Rp 40 M lebih, sisanya ada belanja modal dan belanja rutin ini yang tengah diselidiki atau diperiksa Kejari Ambon.
"Belanja Modal dan belanja rutin ini yang sekarang kami periksa, "kata Palapia.
Dari 70 saksi yang dimintai keterangan itu sebahagian besar sudah dimintai keterangan hanya terdapat beberapa saksi yang belum dimintai keterangan lantaran ada perjalanan dinas.
"Jadi ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan karena ada kepentingan dinas ditunda pemeriksaan, " kata Kasi Pidsus Kajari Ambon, Eckhard Palapia,SH. (***)
Sumber : http://suarareformasi.com/palapia-ada-indikasi-kerugian-negara-pada-kasus-dugaan-korupsi-di-polnam-detail-450013