PAD Tahun Ini Naik Diperoleh Dari Pajak Dan Retribusi

PAD Tahun Ini Naik Diperoleh Dari Pajak Dan Retribusi

Ambon.Suara Reformasi.Com.Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini naik mencapai 16,5% dibanding tahun sebelumnya didapat dari hasil pajak dan retribusi.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Dr J Salampessy, saat dirinya memberikan komentar kepada wartawan di Ambon Selasa (28/3/2023).

Menurutnya,ada lima pajak daerah memberikan kontribusi terhadap PAD sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yakni, pajak kendaraan bermotor, pajak balik kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar dan pajak rokok dan dari aspek retribusi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi Maluku ada tiga jenis yakni, retribusi, jenis usaha, retribusi perizinan tertentu dan retribusi lain dan pada prinsipnya tiga jenis itu dikelola oleh OPD suda ditetapkan UU 28 kemudian kita mengkoordinir dalam kaitan dengan kenaikan PAD maka totalitas 16 % disumbangkan dari dua jenis sumber pajak yang ada.

“Pajak retribusi dan kendaraan bermotor dapat meningkatkan PAD kita, maka upaya intensif untuk mendorong peningkatan dari aspek pajak melalui tim samsat yang melakukan beberapa inofasi diantaranya adalah ada samsat satu kemudian penguatan pada samsat di Kabupaten dalam rangka melakukan monitoring dalam aspek intensifikasi sampai ke wilayah pelosok dimana dapat mewujudkan serta kerjasama dengan pihak jasa raharja disamping juga pihak kepolisian dimana kepolisian sangat mendukung untuk samsat satu,” jelas Salampessy.

Lebih lanjut jelas Salampessy, penggunaan teknologi diharapkan kontribusi pembayaran secara elektronik didorong dan sangat memberikan kontribusi kuat terkait dengan peningkatan PAD Provinsi Maluku dan upaya lain untuk membentuk kontribusi besar sampai tahun 2022 di mana PAD meningkat 16,5 % adalah akibat peningkatan bahan bakar kendaraan bermotor dimana kontribusi BBM sangat besar sehingga nilai berdampak pada peningkatan PAD.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/pad-tahun-ini-naik-diperoleh-dari-pajak-dan-retribusi-detail-447710