SuaraReformasi.Com.Saumlaki.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pemusnahan terhadap 15 barang bukti kasus narkoba yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (24/10/2023).
Pemusnahan dipimpin Kejari KKT Dadi Wahyudi, dan disaksikan bersama oleh Kasatreskrim Polres, dinas kesehatan dan BPOM ini, dilakukan dengan memasukan barang bukti narkoba tersebut ke dalam mesin blender kemudian hasil blenderan tersebut dibuang kedalam tanah dan membakarnya.
"Pemusnahan barang bukti ini rangkaian terakhir penanganan perkara. Sekaligus bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” terang Kajari Wahyudi.
Disela-sela kegiatan pemusnahan tersebut, Kajari juga mengimbau kepada masyarakat di Bumi Duan Lolat agar menjauhi barang haram tersebut, karena efeknya akan menghancurkan generasi muda Tanimbar sebagai bagian dari penerus bangsa Indonesia, juga mengancam keamanan negara.
"Baiknya masyarakat harus selektif dalam pembelian produk, khususnya produk kecantikan. Perhatikan labelnya, apakah miliki ijin layak edar atau tidak, karena ini juga akan berdampak negetif pada kesehatan dalam jangka waktu yang cukup lama," pesannya mengakhiri. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/musnahkan-barang-bukti-kasus-narkotika-ini-pesan-kajari-kkt-detail-450550