SUARAREFORMASI.COM.JAKARTA - Permohonan Perkara Nomor : 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2024, berakhir sudah.
Majelis Hakim MK menolak dan tidak dapat diterima seluruh gugatan yang diajukan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malteng Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam yang mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malteng Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 ke MK.
Dengan demikian dipastikan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malteng Terpilih Zulkarnain Awat Amir - Mario Lawalata akan ikut dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK.
Bupati Kabupaten Malteng Terpilih, Zulkarnain Awat Amir (Ozan) yang dihubungi KlikMaluku.com perihal keputusan ini mengaku bersyukur. Walaupun pihaknya sejak adanya gugatan tersebut meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak.
"Kita bersyukur atas putusan MK ini, walaupun sejak awal yakin gugatan akan di tolak," ungkap Ozan.
Ozan berharap agar dengan putusan MK ini, saatnya seluruh masyarakat di Malteng dapat bersatu kembali untuk membangun kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.
"Saatnya Malteng Bangkit untuk mengajar ketertinggalan dan mari bersama sama kita saling membantu agar Malteng makin maju ke depan," harap Ozan. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/mk-tolak-gugatan-ozan-mario-sah-pimpin-malteng-detail-456338