Minimalisir Pelanggaran Anggota Polisi di KKT, Propam Gelar Gaktibplin

Minimalisir Pelanggaran Anggota Polisi di KKT, Propam Gelar Gaktibplin

SuaraReformasi.Com.Saumlaki. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota, Sie Propam Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) di halaman mapolres setempat, Rabu (16/8/2023). 

Dalam kegiatan tersebut Sie Propam Polres melakukan pengecekan dari mulai kelengkapan administrasi personel, sikap tampang dan pengecekan kelengkapan surat surat kendaraan beserta kendaraannya.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasi Propam Ipda Lulu Herowaty, saat memimpin pemeriksaan kelengkapan personel mengatakan tujuan dilaksanakannya Gaktibplin ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.

Adalun, sasaran dari pemeriksaan oleh Propam ini yaitu meliputi sikap tampang para Personel, karena Personel Kepolisian diharapkan selalu menjaga penampilan yang rapi dan profesional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini mencakup penggunaan seragam yang sesuai, kebersihan diri dan keteraturan dalam penampilan secara pribadi.

"Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan citra positif Kepolisian di mata masyarakat, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan teratur," tegasnya.

Alhasil, semua personel diinstruksikan untuk patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan terkait sikap tampang.

Mengingat, salah satu tujuan dilaksanakan Gaktibplin ini untuk menjaga ketertiban dan kerapian anggota di lapangan, serta sebagai bentuk kontrol pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota Polri jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.

Dalam kegiatan Gaktibplin tersebut masih ditemukan beberapa Personel yang melanggar yaitu seperti rambut panjang dan berjambang, terhadap anggota yang melanggar selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran.

Pada kesempatan itu, Kasi Propam berharap dengan adanya kegiatan ini, setiap perilaku Personel dapat terkontrol, sehingga pelanggaran ataupun penyimpangan yang dampaknya pada institusi, dapat diminimalisir.(YantiSer)

Sumber : http://suarareformasi.com/minimalisir-pelanggaran-anggota-polisi-di-kkt-propam-gelar-gaktibplin-detail-449558