Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mengalami kendala serius, disebabkan minimnya sarana prasarana (Sarpas) untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Alhasil terdapat sebanyak 16.665 warga yang telah wajib e-KTP belum dapat giliran untuk di proses perekaman.
Hal itu adalah Kepala Dinas Capil dan Kependudukan KKT Julius Sumanik, yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (14/3). Meskipun pihak Disdukcapil telah berupaya melakukan syuting dengan sistem jemput bola mendatangi warga di sejumlah kecamatan, namun tidak maksimal dengan pembatasan bahkan ketiadaan sarpas.
"Kalau kita mau melakukan perekaman ke SMA misalnya, terus apakah saya atau pegawai Capil pikul itu alat perekaman? Tidak ada kendaraan operasional bagi kami," tandas dia.
Selain masalah Sarpas, Sumanik juga membeberkan masalah jaringan yang terbatas (BTSnya kecil). Dan yang tidak kalah penting adalah menangkap kepedulian warga yang masih rendah untuk kepemilikan kepemilikan atas kepemilikan.
Terkait masih ada ribuan warga Tanimbar yang harus dan wajib e-KTP belum terekam, dijelaskan jumlah 16.665 ini dari total.wajin KTP di KKT sebanyak 88.770 lebih, yang merupakan wajib pilih dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang baik untuk pileg, pilkada dan pilpres.
"Kalau pemilih pemula berjumlah 5.361 orang. Kalau kita dikasih satu unit kendaraan roda smpat, sudah sangat membantu untuk masalah ini," jelasnya.
Sedankan menyangkut sistem jemput bola mendatangi warga untuk syuting itu, karena ada warga yang jauh tempat tinggalnya, dan pulau-pulau juga ke kota dan tentunya menguras biaya.
“Memang prosesnya tidak lama hanya 5 menit e-KTP sudah siap, bila dokumen persyaratan lengkap, serta untuk Internet tidak ada masalah di kantor, tetapi di wilayah yang jauh dari jangkauan internet akan menghambat,” ujar dia. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/minim-sarpas-warga-warga-tanimbar-belum-melakukan-perekaman-ktp-detail-447537