Masohi.Suara Reformasi.Com. ,Mikrofon sebagai pengeras suara yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, termaksa harus menjadi senjata untuk menyerang. Karena tersulut emosi yang tidak terkendali, mikrofon harus melayang, karena dilempar oleh Anggota Dewan, Kudus Tehuayo dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat, (5/8 /22).
Rapat Paripurna DPRD Malteng dalam rangka pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng masa jabatan 2017-2022, berlangsung di ruang paripurna utama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, bersama dua pimpinan lainnya Demianus Hattu dan Kace Haurissa.
Kekisruan dalam paripurna dimulai saat Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, membuka rapat, pukul 10.15 WIT. Sebelum masuk pada agenda Rapat Paripurna, langsung mendapat hujatan dari anggota yang dimulai dari Kodus Tehuayo.
Dalam instrupsinya, Tehuayo mengatakan bahwa, paripurna ini seharusnya tidak boleh dilanjutkan, sebab pada paripurna kemarin terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD), belum kita tuntaskan.“Masalah AKD belum selesai, paripurna di skorsing dan belum dilanjutkan karena AKD belum selesai, baik Bapemperda maupun Komisi IV. Untuk itu, saya minta kepada ketua untuk pripurna hari ini di skorsing untuk menyelesaikan masalah AKD dulu.,” tegas Tehuayo dengan nada keras.
“Lembaga dewan ini harus kita jaga, namun ketua tidak menjaga dewan yang baik ini, karena hanya untuk kepentingan ketua sehingga tanpa tujuan agar pripurna ini jalan, harusnya kita menyelesaikan agenda AKD sebelum paripurna pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng,” teriak Tehoayu dengan emosi berapi-api.
Suasan Rapat Paripurna setelah Musriadin La Bahawa, anggota dari Partai PKS melakukan intrupsi dengan berbicara mulai Tehuayo. Merasa tidak dihargai oleh La Bahawa, Tehuayo berdiri dari duduknya dan langsung pemprotes dengan nada keras.“Saya masi bicara dan ini hak saya, setelah itu baru berbicara jangan bicara, saudara La Bahawa tidak tahu etika dan tidak bisa menghargai,” protes Kudus, sambil mikrofon menarik dan melemparnya ke Musriadin La Bahawa.
Beruntung, mikrofonnya masi terpasang dengan kabelnya sehingga lemparannya tidak sampai mengena tubuh dari La Bahawa. Suasan semakin memanas, ketiga Tehuayo keluar dari kursinya dan Pamdal DPRD melarainya, kemudian Abd. Kadie Selano, juga keluar kursinya dan ikut protes sikap La Bahawa.
Anggota lain seperti Djailani, Safi Boing, Sukri Wailissa dan Fatma Sopalatu, ikut campur dalam memprotes suasana rapat Paripurna. Selano dan Tehuayo hendak mendatangi kursi La Bahawa, suasan tidak terkendali, untuk mencegah agar tidak terjadi tindakan, anggota Pamdal DPRD Malteng melakukan pengamanan dengan melihat Tehuayo dan Selano.
Tidak hanya Anggota Pamdal, Kapolres Malteng AKBP Dax Emanauelle.S. Manuputy,SIK dan Dandim1502 Masohi Letkol Muhammad Yusup Aksa, ST, MM, Ikut emosiyo dan Selano untuk tidak emosi.
“Paripurna pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2017-2022, adalah perintah Negara dan Undang-Undang, sehingga paripurna ini harus jalan. Saya memahami apa yang disampaikan anggota, soal AKD nantinya dan kita semua akan menyelesaikannya secara eksklusif paripurna ini,' ucap Zeth Latukarlutu dari Partai PDI Perjuangan, dalam instrupsinya.
Meski dihujani berbagai gangguan, namun suasana kembali membaik setelah masing-masing anggota menyadari bahwa paripurna ini sangat penting sesuai dengan amanat Undang-Undang, kemudian Rapat kembali dilanjutkan pukul 10.45 WIT.
Paripurna dimulai dengan penandatangan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dilanjutkan dengan bicara Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, serta berbicara berbicara Ketua DPRD Malteng Fatza Tuanko