Ambon. Suara Reformasi.Com - Kantor Gubernur Maluku dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Rabu (9/2) didatangi demo masyarakat , Boy, Aboru, Kariu dan Hualoi (BAKH), menuntut pelaku penggunaan senjata api otomatis dimiliki warga sipil Negeri Pelau dan Dusun Ori segera di tangkap untuk di proses secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan Roy Leatomu, saat membacakan tuntutan masyarakat BAKH saat dihadapan ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs Lucky Wattimuri.
Menurutnya, pernyataan sikap adalah mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya memulangkan masyarakat negeri Kariu dengan secepatnya paling lambat Maret 2022 dan pemerintah segera mungkin merealisasi rumah warga negeri Kariu dan mendesak Kapolda Maluku dan Pangdam XVII Pattimura untuk mendirikan pos keamanan permanen di perbatasan Kariu dengan Pelau dan Kariu dengan dusun Ori sesuai pernyataan pemerintah.
"Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Maluku Tengah membangun rumah masyarakat adat Kariu yang terbakar pada saat penyerangan oleh masyarakat Pelau dan dusun Ori sejak 26 Januari 2022, serta mendesak Kapolda Maluku untuk menangkap pelaku oknum pembacokan terhadap warga Kariu terjadi Selasa 25 Januari 2022 oleh warga dusun Ori," jelasnya.
Lebih lanjut jelas Leatomu, mendesak Kapolda Maluku untuk menangkap pelaku penyerangan dan pembakaran rumah warga dan 2 rumah ibadah (Gereja) diantaranya Gereja Sidang Jemaat Allah dan Gereja GPM Ebenzaeser lama warga Kariu serta mendesak aparat keamanan negara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada warga Pelau dan warga dusun Ori terkait dengan penggunaan senjata api berupa senjata mesin organik dan segera menangkap pelaku dengan sengaja menggunakan senjata api tanpa isin.(SR01).
Sumber : http://suarareformasi.com/mendesak-aparat-kepolisian-usut-tuntas-pelaku-penggunaan-senjata-api-organik-menyerang-kariu-detail-440821