"SuaraReformasi.Com.Masohi.Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang dipimpin oleh Karimudin, S.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, melakukan Penetapan dan penahanan terhadap 4 (empat) Orang Tersangka kasus korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah atas nama Tersangka AK (Mantan RAJA / Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle), RTK (Sekdes), YMS (Kasi Pemberdayaan), dan WT (Kasi Pembangunan), yang bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, pada hari Jumat (18/08/2023).
Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) dan Benfrid C.M. FOEH, S.H Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum yakni Yunan T.A. Takaendengan, S.H dan Ma’ad Patty, S.H.,M.H.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, Tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023".(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/mantan-raja-dan-mantan-sekdes-negeri-horale-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-add-dan-dd-detail-449644