Malteng.Suara Reformasi.Com. Pejabat Kepala Desa Abubu, Kecamatan Nausalaut Marthinuus Lekahena diperiksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua atas dugaan serangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu Tahun 2016 sampai 2018, Kamis (9/3/2023 ) ).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: Print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022, tanggap 12 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2 /2023 tanggal 14 Februari 2023, atas nama Tersangka Marthinuus Lekahena, S.Sos telah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Pemeriksaan terhadap tersangka ML dilakukan penyidik pada ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua pada Rabu (8/3/2023) didampingi penasehat hukumnya Gerry Maryo Wattimena, SH.MH dari LAW FIRM Gerry Maryo Wattimena & Associates.
Dalam pemeriksaan, penyidikan penyelidik terkait peran tersangka dalam pengurusan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 16.40 WIB.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah pemeriksaan selesai penyidik Cabjari Ambon di Saparua langsung melakukan tersingkir terhadap Sekcam Saparua Timur tersebut pada Lapas kelas II Saparua selama 20 hari ke depan.
Kacabjari Ambon di Saparua Ardy, SH, MH, ketika ditanyai wartawan terkait dengan alasan tersingkir mengatakan, dilakukan tersingkir terhadap tersangka pertama yang dicurigai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk agenda berikutnya akan proses laporan masyarakat Titawai sesuai dengan laporan masyarakat dan akan kami tindaklanjuti setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dan tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/mantan-pejabat-kades-abubu-ditahan-jaksa-detail-447280