Langgur.Suara Reformasi.Com. Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetejui atau menetapkan formasi ASN tahun 2022 kembali 682 formasi P3K berdasarkan surat keputusan mempan nomor 842, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini ditegaskan Bupati Muhamad Thaher Hanubun dalam rilisnya yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Malra kepada para wartawan, Selasa (1/10/2022).
Adapun rincian farmasinya, yakni: untuk tenaga guru yang menjangkau 312, farmasi bidang kesehatan sebanyak 146 dan tenaga teknis yang menjangkau 224.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, bupati memerintahkan OPD teknis agar segera mengumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui hal tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Tentunya dengan formasi yang ada ini akan menjawab kebutuhan kita akan kekurangan ASN guna meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN untuk memenuhi syarat,” tegasnya.
Bupati mengimbau kepada pegawai non ASN yang akan mengikuti seleksi agar mempersiapkan diri dengan baik dan perlu meningkatkan kapasitas serta kemampuan yang ada.
“Dalam mengikuti seleksi nanti, yang menentukan kelulusan bukan siapa-siapa, melainkan diri sendiri yang akan menentukan kelulusan anda,” tukas Hanubun.
“Selain itu, transparansi dan akuntabilitas sistem yang digunakan dalam seleksi nanti tentunya sangat baik, sehingga calon ASN yang dihasilkan benar-benar memenuhi kualifikasi standar dan kompotensi sesuai kebutuhan,” sambungnya.
Bupati mengatakan, berdasarkan laporan dari BKPSDM per 30 september 2022 telah terdata 902 pegawai non ASN (honorer) 820 orang, tenaga honorer ketegori II sebanyak 82 orang.
Hanubun bilang, hingga saat ini banyak tenaga honorer yang belum selesai melakukan input datanya disebabkan masalah teknis dalam hal ini gangguan jaringan, berkas belum lengkap dan lain-lain.
Guna mengantisipasi keterlambatan, bupati telah memerintahkan BKPSDM untuk segera menyurati BKN agar memperpanjang masa penginputan dan memastikan mereka memenuhi syarat dapat terdata.
Bupati kembali menegaskan, terhadap pendataan non ASN, pada beberapa waktu lalu Menpan RB telah mengeluarkan surat dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/22 tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN pada lingkup instansi Pemerintah.
Untuk itu bupati sebagai PPK diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data sesuai surat Menpan : B/1511/M.SM.01.00/22 tertanggal 22 juli 2022.
Bupati menegaskan, hasil pengungkit wajib untuk umumkan kepada masyarakat melalui portal resmi Pemerintah Daerah atau papan pengumumuman instansi dalam kurun waktu lima hari kelender.
Hal ini menjamin agar pada 8 oktober lalu harus mendapat umpan balik dari masyarakat, sehingga terciptanya transparansi serta akuntabilitas sesuai data yang disampaikan.
Berdasar Arahan melalui surat Menpan tersebut, kini Sekertaris Daerah telah mengumumkan melalui media sosial maupun elektronik.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saya akan memberikan pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan sebelum semua kepala OPD SK menanda tangani SK dan membuat pernyataan, sehingga di kemudian hari ada permasalahan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan, tegas Bupati Hanubun.
Perlu diketahui seleksi guru P3K khusus, sebagaimana telah diketahui yang telah tersedia 312 farmasi dan menurut rencana akan segera dilakukan pendaftaran melalui aplikasi SSCASN BKN RI.
Hanubun mengimbau agar tenaga guru yang terdata dalam DAPODIK pada saatnya bila diumumkan agar mengikuti serta memperlajari seluruh tahapan tes dengan baik. “(SR)/
Sumber : http://suarareformasi.com/malra-dapat-jatah-682-pppk-detail-444682