Ambon.Suara Reformasi.Com.Demianus Ahiyate divonis 6 tahun, Rusdi Mansur 3 tahun, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru 3 tahun kurungan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dibacakan hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (07/07/23).
Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB.
“Terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” jelas hakim Alzagladi
Atas tindakan para terdakwa majelis hakim memvonis penjara masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda.
Demianus Ahiyate divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Rusdi Mansur divonis 3 tahun, denda 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru divonis 3 tahun penjara, denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
“Para terdakwa juga dituntut pidana uang penganti masing-masing yakni, Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000 namun telah di lunasi.” ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.
Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.00.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB terdapat tiga tersangka yakni, Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Imran Lukman, Cloudya M. Soumeru.
Namun, putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB yang di bacakan Majelis Hakim hanya tiga tersangka yang telah di Vonis yakni Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru.
Sedangkan putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB untuk Imran Lukman ditunda pada hari Selasa 11 Juli 2023. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/majelis-hakim-pengadilan-tipikor-ambon-memvonis-tiga-terdakwa-korupsi-pengadaan-peralatan-perekaman-e-ktp-dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-disdukcapil-kabupaten-sbb-dengan-hukuman-bervariasi-detail-449073