SuaraReformasi.Com.Ambon.Sejumlah elemen mahasiswa Politeknik Negeri Ambon yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Penggugat Korupsi dan LSM anti Korupsi di Kota Ambon menggelar aksi demi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (11/09/2023).
Para mahasiswa menuntut Kejaksaan Negeri Ambon maupun Kejaksaam Tinggi Maluku menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di kampus Politeknik Negeri Ambon yang mengemuka akhir-akhir ini.
Mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan tuntaskan koprusi di Poltek Ambon yang melibatkan Direktur Poltek Ambon Dady Mairuhu dan kroni-kroninya.
Heder Hayoto Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut menyebutkan, sedikitnya ada Lima tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ambon yaitu mendesak pimpinan Kejari Ambon dan Kejati Maluku agar segera memanggil dan menetapkan direktur Politeknik negeri Ambon sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBN 72 miliyar tahun 2022.
Menegaskan kepada pimpinan kejari kota Ambon dalam hal ini adalah kasipidsus, Echart Palapia agar tidak mengalihkan isu dugaan kasus korupsi 72 miliyar lembaga Politeknik Negeri Ambon ke anggaran makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir/skripsi.
Menegaskan kepada pimpinan Kejari Ambon dan Kejati (kejaksaan tinggi Maluku agar segera menangkap direktur Politeknik negeri Ambon dan kroni-kroninya dalam penyalahgunaan anggaran perjalan dinas luar negeri tahun 2022.
Menegaskan kepada pimpinan kejaksaan negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar menuntaskan semua kasus korupsi di lingkup Politeknik Negeri Ambon dan tidak memilih -milih kasus,karena semua dugaan kasus korupsi di lingkup Politeknik Negeri Ambon terindikasi mengalami kerugian negara dan tindakan ini adalah tindakan melawan hukum.
Meminta dengan tegas kepada Kejati Maluku dan Kejari Ambon agar transparansi progresifitas terkait penanganan dugaan kasus korupsi Politeknik Negeri Ambon yang melibatkan pimpinan Politeknik Negeri Ambon dan kroni-kroninya.
Sementara Pj. Aksi Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Penggugat Korupsi, Ismail Lussy menjelaskan, sebelumnya Kampus politeknik Negeri Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.
Menurutnya, pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen.
Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon.
Akibat perbuatan tersebut, terindikasi kerugian negara milyaran rupiah yang harus ditelusuri oleh Kejaksaan, namun hingga saat ini para terduga korupsi masih bebas beraktifitas sementara hak-hak mahasiswa terabaikan. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/mahasiswa-tuntut-kejati-bongkar-kasus-korupsi-lingkup-poltek-negeri-ambon-detail-449980