LBH PWI Maluku Kecam Kasus Penganiayaan Wartawan Carang TV, Ancam Surati Kapolri Jika Polres Malra Tak Profesional

LBH PWI Maluku Kecam Kasus Penganiayaan Wartawan Carang TV, Ancam Surati Kapolri Jika Polres Malra Tak Profesional

Suara reformasi.Com.Ambon.,Aksi premanisme di balik kasus penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Joseph Leisubun oleh oknum-oknum yang diduga kuat orang dekat Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun mendapat kecaman keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku.

Melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Rony Samloy ditegaskan wartawan (jurnalis) dalam menjalankan tugas untuk menyebarkan informasi, pendidikan dan hiburan serta sebagai alat kontrol sosial perlu mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 8 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam kaitan dengan kerja kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Rumah Tangga maupun Kode Perilaku Wartawan maka wartawan harus bebas dari intimidasi dalam bentuk apapun dan dari siapapun.

Apalagi seorang wartawan menjadi korban aksi premanisme sebagai buntut dari sebuah pemberitaan. Karena itu kami sangat mengecam kejadian penganiayaan yang menimpa rekan kami Joseph Leisubun di Maluku Tenggara,” tegas Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku ini.

Samloy menjelaskan berdasarkan Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers dapat menempuh atau menggunakan mekanisme hak jawab.

“Kan ada mekanisme hak jawab sesuai UU Pers. Kenapa orang yang dirugikan oleh pemberitaan Carang TV tidak tempuh mekanisme sengketa pers melalui hak jawab.

Yang kami heran setelah kasus penganiayaan wartawan Carang TV saudara Joseph Leisubun barulah Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku Tenggara memberikan hak jawab dan itupun hanya meluruskan soal kedekatan terduga pelaku dengan Bupati Maluku Tenggara.

Insiden ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tidak responsif maupun tidak harmonis dengan insan pers di sana,” kesal mantan wartawan Harian Ambon Ekspres (Jawa Pos Grup) ini.

“Prinsipnya bagi kami, melakukan penganiayaan terhadap wartawan adalah aksi premanisme yang bermaksud menciderai kemerdekaan pers serta mengotori prinsip demokrasi yang dianut negara modern termasuk Indonesia. Kami tidak menerima hal ini dalam semangat solidaritas pers di Indonesia maupun dunia, sebab bagi kami satu orang wartawan dianiaya maka hal itu merupakan penganiayaan terhadap seluruh wartawan di manapun juga,” sebut jurnalis olahraga senior Maluku.

Atas nama PWI Maluku, tegas Samloy, pihaknya mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.I.K tetap profesional dalam menjalankan tugas sehingga siapa pun oknum pelaku maupun aktor intelektual di balik kasus penganiayaan wartawan Carang TV Joseph Leisubun dapat diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami menolak pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi dalam kasus ini.

Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, Kami minta Kapolres Malra dan jajarannya dapat segera mengusut dan menggiring para pelaku ke jeruji besi,” desak advokat muda Maluku yang vokal ini.

Samloy menandaskan pihaknya akan menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif jika kasus penganiayaan wartawan Carang TV Joseph Leisubun dengan sengaja dihentikan Polres Maluku Tenggara karena ada intervensi politik maupun anasir-anasir lain.

“Kami akan surati Bapak Kapolri dan kami akan gelar aksi demo jika kasus ini tidak diseriusi Polres Maluku Tenggara,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon ini. (Tim)"


Sumber : http://suarareformasi.com/lbh-pwi-maluku-kecam-kasus-penganiayaan-wartawan-carang-tv-ancam-surati-kapolri-jika-polres-malra-tak-profesional-detail-450268