Jakarta.Suara Reformasi.Com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers resmi menyerahkan draft aduan ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Draf yang diserahkan LBH Pers ke Dewan Pers berisi kronologi peristiwa yang dialami Nurkholis Lamaau, redaktur cermat.co.id usai menayangkan opini berjudul hirup debu batubara dapat pahala.
Draf tersebut berisi kronologi peristiwa yang dialami Nurkholis dengan melibatkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, beserta kerabatnya.
Pengacara Publik LBH Pers, Mustafa, mengatakan pengaduan tersebut diterima oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.
“Nanti Dewan Pers belajar dokumen yang kami serahkan, dan memberi penilaian terhadap karyatik yang diterbitkan cermat.co.id,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kata Mustafa, LBH Pers juga meminta Dewan Pers memberikan perlindungan hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Termasuk ke pihak lain untuk memberi jaminan keamanan terhadap media dan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis, Suyono Sahmil, menambahkan saat ini juga telah menerima surat kuasa khusus dari LBH Pers.
“Surat tersebut untuk pendampingan hukum terhadap Nurkholis. Jumlah kami yang tergabung dalam tim advokasi 15 orang,” ujarnya.
Suyono bilang, kekhususan dari surat kuasa, selain memberi pendampingan hukum, tim diberi wewenang mengadukan masalah ini ke lembaga lainnya.
“Baik institusi Polri hingga lembaga negara lainnya,” jelas Suyono. (SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-nurkholis-resmi-diterima-dewan-pers-detail-444528