SuaraReformasi.Com.AMBON . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Maluku tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal itu dikemukakan Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun ketika menyikapi kasus hukum yang tengah dihadapi Komisioner dan Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, terkait dugaan ketidaknormalan penggunaan dana Hibah pada Pemilukada bupati dan wakil bupati
kabupaten setempat pada tahun 2020 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 M.
Menurut Rifan Kubangun, pada prinsipnya KPU sangat menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Aru.
"Seperti disampaikan kita pada saat konferensi pers 26 Maret 2023, bahwa prinsipnya KPU sangat menghormati sunguh-sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak mengintervensi proses hukum tersebut, "ingat Kubangun.
Kendati begitu, KPU terus berkoordinasi dan berkomunikasi dalam upaya proses penyelenggaran pemilu terhadap tahapan tetap dilaksanakan dengan baik aman dan lancar.
Bahkan Sekjen KPU RI telah menunjuk pelaksana tugas untuk membantu tugas kesekretariatan KPUD setempat.
"Seperti yang kita ketahui, Sekretaris sudah ditahan, tapi sudah ada pelaksana tugas sekretaris yang dilakukan oleh sekjen KPU RI, "ungkap Kubangun.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku, akan terus memantau perkembangan kasus yang tengah dihadapi para komisioner Kabupaten Kepulauan Aru ini, dengan memantau perkembangan lanjutan.
Menanggapi status tersangka menurut Kubangun, sampai sejauh ini ketua dan anggota Komisioner masih tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasanya. Serayakan menambahkan apabila kedepan selagi belum ada keputusan pengadilan tetap yang mengatakan mereka bersalah, maka apabila ada seleksi KPU Provinsi dan kabupaten-kota, masih memungkinkan untuk mereka berpatisipasi didalamnya.
"Seleksi KPU kan ada persyaratannya. Dan syarat-syarat tersebut tentu akan disampaikan oleh panitia baik provinsi maupun kabupaten-kota," terang Rifan Kubangun.
Ketidaknormalan dalam penggunaan dana hibah Pemilukada kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 5 M tersbut disinyalir melibatkan, kepala Kesekretariatan dan ketua serta anggota Komisioner ini, kemudian oleh Polres setempat menaikan status mereka menjadi tersangka. Mereka adalah MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR.
Sejauh ini Sekretaris telah ditahan pada rumah tahanan Polres sedangkan Ketua KPUD dan anggotanya masih menunggu pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan negeri Kajari Kebupaten Kepulauan Aru.(##).
Sumber : http://suarareformasi.com/kubangun-kpu-dukung-langkah-hukum-5-komisioner-kpu-kabupaten-kep-aru-detail-449473